Bogor - Dalam rangka menegakkan ketertiban umum, melindungi masyarakat, dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri mengadakan Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bagi PNS yang diangkat dalam formasi jabatan fungsional. Acara ini diresmikan oleh Kepala BPSDM, Sugeng Hariyono, di Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kemang, Bogor, Jawa Barat pada Senin (21/08).
Ketentuan mengenai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 255 ayat 1 dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Pada acara pembukaan, Sugeng menekankan pentingnya pemahaman akan peran Satpol PP dalam menjalankan tugas-tugasnya. "Tugas utama kita sebagai anggota Satpol PP yang telah dijabat fungsional adalah menegakkan Perda dan Perkada, serta memastikan pelaksanaannya dengan baik," ujarnya.
Dalam sambutannya, Sugeng juga mengungkapkan urgensi Perda dan Perkada sebagai landasan kerja Satpol PP. Ia menjelaskan bahwa setiap daerah yang telah berhasil merumuskan dan mengesahkan Perda dan Perkada memasuki tahap berikutnya, yaitu memastikan peraturan tersebut benar-benar diterapkan dengan baik. Dengan demikian, tugas utama Satpol PP adalah memastikan pelaksanaan Perda dan Perkada sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Ia juga memberikan penekanan mengenai pentingnya peran Satpol PP dalam menjaga stabilitas dan ketentraman umum, terutama dalam menyongsong penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Ia menekankan bahwa situasi ketentraman dan ketertiban umum yang kondusif adalah kunci suksesnya acara tersebut. Selain itu, Satpol PP juga memiliki peran dalam perlindungan masyarakat dan menjaga keberlangsungan fungsi Perda, seperti pengaturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
“Kehadiran Satpol PP harus dianggap sebagai bentuk perlindungan dan dukungan bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa menjaga harmoni dan memastikan Perda dan Perkada terlaksana adalah bagian dari misi utama Satpol PP”, tegas Sugeng
Pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menegakkan Perda dan Perkada, serta memastikan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan pembentukannya. Melalui sinergi yang kuat, Satpol PP diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Penulis : Humas Balai Satpol PP dan Damkar Kemang, Bogor