Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut BPSDM Kemendagri, merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan pengembangan kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia aparatur pemerintahan dalam negeri.

BPSDM Kemendagri berperan dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, profesionalisme, dan kompetensi aparatur agar mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan pusat dan daerah secara efektif, profesional, dan berintegritas.

 BPSDM Kemendagri menyelenggarakan berbagai layanan, antara lain:

  • pengembangan kompetensi manajerial;

  • pengembangan kompetensi teknis;

  • pengembangan kompetensi fungsional;

  • pengembangan kompetensi pemerintahan;

  • pelatihan kepemimpinan;

  • pelatihan dasar dan orientasi aparatur;

  • sertifikasi kompetensi jabatan binaan Kementerian dalam negeri;

  • konsultasi pengembangan kompetensi;

  • fasilitasi kerja sama pengembangan kompetensi; dan

  • layanan data dan informasi pengembangan kompetensi.

Jenis layanan dan program dapat disesuaikan dengan kebijakan, kebutuhan organisasi, serta kalender kegiatan pada tahun berjalan.

 Program BPSDM Kemendagri pada umumnya ditujukan bagi:

  • Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;

  • Aparatur Sipil Negara pemerintah daerah; dan

  • pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan persyaratan masing-masing kegiatan.

Sasaran peserta setiap program dapat berbeda. Calon peserta perlu memperhatikan kualifikasi dan persyaratan yang tercantum dalam surat pemanggilan, pengumuman, atau informasi resmi kegiatan.

Jadwal pengembangan kompetensi dan sertifikasi dapat dilihat melalui website resmi BPSDM Kemendagri pada bagian berita, pengumuman, agenda, atau jadwal pengembangan kompetensi.

Jadwal dapat mengalami penyesuaian berdasarkan kebijakan, kesiapan penyelenggaraan, jumlah peserta, dan kondisi lainnya. Oleh karena itu, calon peserta disarankan untuk memeriksa informasi terbaru secara berkala.

 Mekanisme pendaftaran mengikuti ketentuan masing-masing program. Pendaftaran dapat dilakukan melalui:

  • pengusulan resmi dari instansi asal;

  • formulir atau sistem pendaftaran yang ditentukan penyelenggara;

  • tautan pendaftaran yang tercantum dalam pengumuman;

  • surat elektronik resmi; atau

  • narahubung atau contact person penyelenggara.

Calon peserta wajib memastikan bahwa data yang disampaikan benar, lengkap, dan sesuai dengan dokumen pendukung.

 Persyaratan dokumen dapat berbeda pada setiap kegiatan. Secara umum, dokumen yang mungkin diperlukan meliputi:

  • surat tugas atau surat usulan dari instansi;

  • surat keputusan pengangkatan atau jabatan;

  • biodata peserta;

  • pasfoto terbaru;

  • kartu identitas;

  • ijazah atau dokumen pendidikan;

  • dokumen persyaratan jabatan;

  • surat keterangan sehat; dan

  • dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan kegiatan.

Daftar persyaratan yang berlaku akan dicantumkan dalam surat pemanggilan, pengumuman, atau petunjuk teknis kegiatan.

Pendaftaran mandiri hanya dapat dilakukan apabila mekanisme tersebut diperbolehkan dalam pengumuman resmi kegiatan.

Untuk program yang mensyaratkan pengusulan dari instansi, calon peserta harus didaftarkan atau direkomendasikan oleh pejabat yang berwenang dari instansi asal. Pendaftaran mandiri tidak secara otomatis menjamin calon peserta dapat mengikuti kegiatan.

 Ketentuan pembiayaan bergantung pada jenis program, sumber pembiayaan, pola kerja sama, dan kebijakan penyelenggara.

Informasi mengenai biaya, fasilitas yang diperoleh, serta komponen yang menjadi tanggung jawab peserta atau instansi pengirim akan dicantumkan dalam surat, pengumuman, atau dokumen resmi kegiatan. Peserta diimbau untuk tidak melakukan pembayaran di luar mekanisme resmi yang ditetapkan.

 Calon peserta yang telah mendaftar akan menerima informasi melalui media komunikasi yang ditentukan penyelenggara, seperti surat resmi, surat elektronik, aplikasi, pesan dari narahubung, atau pengumuman pada website.

Status pendaftaran dapat berupa:

  • dokumen telah diterima;

  • dokumen perlu dilengkapi;

  • calon peserta sedang dalam proses verifikasi;

  • calon peserta dinyatakan diterima; atau

  • calon peserta belum memenuhi persyaratan.

Calon peserta disarankan menyimpan bukti pendaftaran dan memantau informasi dari penyelenggara.

 Kegiatan dapat dilaksanakan dengan metode:

  • klasikal atau tatap muka;

  • pembelajaran jarak jauh atau daring;

  • blended learning;

  • hybrid learning; atau

  • metode lainnya sesuai dengan desain pembelajaran.

Metode, lokasi, jadwal, aplikasi yang digunakan, serta ketentuan kehadiran akan diinformasikan sebelum kegiatan dilaksanakan.

 Penggantian atau pembatalan peserta harus disampaikan secepatnya secara resmi kepada penyelenggara.

Penggantian peserta hanya dapat dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan dan calon peserta pengganti wajib memenuhi seluruh persyaratan kegiatan. Setelah kegiatan dimulai, penggantian peserta pada umumnya tidak dapat dilakukan, kecuali terdapat kebijakan khusus dari penyelenggara.

 Peserta wajib:

  • mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran;

  • memenuhi ketentuan kehadiran;

  • mematuhi tata tertib kegiatan;

  • mengikuti evaluasi, ujian, atau uji kompetensi;

  • menyelesaikan tugas yang diberikan;

  • menjaga etika dan integritas;

  • menjaga fasilitas penyelenggaraan; dan

  • memberikan data serta informasi yang benar.

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan kegiatan dapat memengaruhi status kelulusan dan penerbitan sertifikat.

 Sertifikat atau biasa disebut dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan diberikan kepada peserta yang telah memenuhi persyaratan kelulusan sesuai dengan ketentuan program.

Persyaratan tersebut dapat mencakup kehadiran, penyelesaian tugas, hasil evaluasi pembelajaran, ujian, seminar, aktualisasi, atau uji kompetensi. Sertifikat dapat diterbitkan dalam bentuk fisik maupun elektronik sesuai dengan kebijakan penyelenggara.

 Peserta dapat mengajukan perbaikan kepada unit penyelenggara dengan menyampaikan:

  • nama lengkap;

  • nomor identitas peserta;

  • nama dan periode kegiatan;

  • salinan sertifikat yang akan diperbaiki;

  • penjelasan mengenai data yang tidak sesuai; dan

  • dokumen pendukung yang menunjukkan data yang benar.

Permohonan akan diverifikasi sebelum dilakukan perbaikan atau penerbitan kembali. Kesalahan yang berasal dari data yang disampaikan peserta dapat memerlukan waktu penyelesaian sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 Permohonan dapat disampaikan melalui kanal resmi BPSDM Kemendagri sesuai dengan jenis layanan.

Permohonan informasi publik dapat diajukan melalui layanan informasi publik atau PPID Kementerian Dalam Negeri dengan mencantumkan identitas pemohon, informasi yang dibutuhkan, tujuan penggunaan informasi, dan kontak yang dapat dihubungi.

Permohonan kerja sama atau konsultasi dapat disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala BPSDM Kemendagri. Surat sekurang-kurangnya memuat latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup kegiatan, sasaran, rencana waktu pelaksanaan, serta narahubung instansi pemohon.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi, layanan kontak pada website, atau SP4N-LAPOR!. Laporan sebaiknya memuat uraian kejadian secara jelas, waktu dan lokasi, pihak terkait, identitas atau kontak pelapor, serta dokumen pendukung apabila tersedia.

BPSDM Kemendagri berkomitmen memberikan pelayanan secara profesional, transparan, akuntabel, responsif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.