BERITA DIKLAT

BPSDM KEMENDAGRI PERKUAT KOMPETENSI APARATUR DAERAH MELALUI DUA DIKLAT STRATEGIS BIDANG ASET DAN KEUANGAN DAERAH

BPSDM KEMENDAGRI PERKUAT KOMPETENSI APARATUR DAERAH MELALUI DUA DIKLAT STRATEGIS BIDANG ASET DAN KEUANGAN DAERAH

Jakarta, 29 Juni 2026 – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri resmi membuka Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah Angkatan IV dan Diklat Pengelolaan Keuangan Daerah bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) Angkatan I Tahun 2026, sebagai upaya memperkuat kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Kegiatan dibuka oleh Kepala BPSDM Kemendagri, Dr. Sugeng Hariyono, M.Pd yang menegaskan bahwa pengembangan kompetensi aparatur merupakan investasi strategis dalam menghadapi tantangan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin dinamis.

"Pengembangan kompetensi aparatur merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa setiap ASN memiliki hak dan kewajiban untuk terus meningkatkan kompetensinya," ujar Sugeng.

Ia menjelaskan, BPSDM Kemendagri terus berkomitmen memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan yang relevan dengan kebutuhan daerah, termasuk di bidang pengelolaan aset dan keuangan daerah.

Dalam sambutannya, Sugeng menekankan bahwa Barang Milik Daerah (BMD) bukan sekadar aset administratif, melainkan sumber daya strategis yang harus dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Pengelolaan BMD meliputi seluruh siklus, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, hingga penghapusan dan penatausahaan aset.

Melalui Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah Angkatan IV, peserta diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dalam mengelola aset daerah secara tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Selain itu, Sugeng juga menyoroti pentingnya peran *Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD)* sebagai unsur kunci dalam memastikan proses penatausahaan keuangan daerah berjalan secara tertib, akurat, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, tuntutan terhadap pengelolaan keuangan daerah yang semakin akuntabel mengharuskan pejabat penatausahaan keuangan memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi, prosedur, sistem informasi, serta mekanisme penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah.

"Ketepatan dalam penatausahaan keuangan tidak hanya berdampak pada kualitas laporan keuangan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi fondasi bagi pengambilan keputusan yang efektif serta pengawasan yang lebih baik," jelasnya.

Melalui Diklat Pengelolaan Keuangan Daerah bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD Angkatan I, peserta diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas sesuai prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa penyelenggaraan kedua diklat ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintah daerah. Pengelolaan aset daerah yang baik dan penatausahaan keuangan yang tertib merupakan dua aspek yang saling mendukung dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang berkualitas.

Ia berharap seluruh peserta tidak hanya memahami aspek regulatif dan konseptual, tetapi juga mampu mengimplementasikan praktik-praktik terbaik di instansi masing-masing sehingga kompetensi yang diperoleh selama pelatihan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Mengakhiri sambutannya, Sugeng mengajak seluruh peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, serta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperluas wawasan dan berbagi pengalaman antardaerah.

"Jadikan diklat ini sebagai sarana untuk memperkuat jejaring profesional serta meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara," pungkasnya.

Melalui penyelenggaraan dua diklat ini, BPSDM Kemendagri kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya aparatur pemerintah daerah yang kompeten, adaptif, dan profesional sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel