BERITA BPSDM

BPSDM Kemendagri Tetapkan Delapan Standar Pelayanan Tahun 2026

BPSDM Kemendagri Tetapkan Delapan Standar Pelayanan Tahun 2026

Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri menetapkan delapan Standar Pelayanan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.1-855 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan BPSDM Kemendagri Tahun 2026.

Penetapan Standar Pelayanan tersebut merupakan bentuk komitmen BPSDM Kemendagri dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, cepat, mudah, terukur, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan. Standar ini menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja dan pelaksana layanan dalam memberikan pelayanan kepada pegawai, peserta dan alumni pelatihan, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, mitra kerja, serta masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Adapun delapan Standar Pelayanan yang ditetapkan meliputi:

  1. Pelayanan Penerimaan Tamu dan Informasi Umum
    Memberikan layanan penerimaan, pencatatan kunjungan, penyampaian informasi umum, serta pengarahan pengguna layanan kepada unit kerja atau pejabat yang sesuai dengan kebutuhan.
  2. Pelayanan Informasi Program dan Kegiatan Pengembangan Kompetensi
    Menyediakan informasi mengenai program, jadwal, persyaratan peserta, penyelenggara, dan pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi yang diselenggarakan oleh BPSDM Kemendagri.
  3. Pelayanan Administrasi Peserta Pelatihan
    Memfasilitasi pemeriksaan dan verifikasi dokumen, pencatatan data peserta, konfirmasi kelengkapan administrasi, serta penyampaian informasi teknis selama pelaksanaan pelatihan.
  4. Pelayanan Penerbitan dan Pengambilan Sertifikat serta Surat Keterangan Pelatihan
    Melayani pengecekan status, penerbitan, penyerahan, perbaikan, atau penerbitan ulang sertifikat dan surat keterangan pelatihan berdasarkan data peserta yang telah diverifikasi.
  5. Pelayanan Permohonan Data dan Informasi Publik
    Memberikan akses terhadap data dan informasi publik yang berada dalam penguasaan BPSDM Kemendagri sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik serta memperhatikan klasifikasi dan keamanan informasi.
  6. Pelayanan Permohonan Kerja Sama Pengembangan Kompetensi
    Memfasilitasi penerimaan, verifikasi, telaah awal, pembahasan, dan tindak lanjut usulan kerja sama pengembangan kompetensi yang diajukan oleh instansi pemerintah, lembaga, maupun mitra kerja.
  7. Pelayanan Konsultasi Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri
    Memberikan informasi, arahan teknis, rekomendasi, dan konsultasi terkait kebijakan maupun pelaksanaan pengembangan mitra kerja.
  8. Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan Masyarakat atau Pengguna Layanan
    Menyediakan mekanisme penerimaan, pencatatan, verifikasi, penyampaian tanggapan, dan tindak lanjut atas pengaduan, saran, serta masukan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kualitas pelayanan.

Setiap standar pelayanan memuat kepastian mengenai persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, serta mekanisme penanganan pengaduan, saran, dan masukan. Sebagian besar layanan diberikan tanpa dipungut biaya, dengan tetap menyesuaikan ketentuan khusus yang berlaku pada masing-masing jenis layanan.

Pengguna layanan dapat mengakses pelayanan melalui kantor BPSDM Kemendagri, surat resmi, email, website dan media sosial resmi, nomor telepon atau WhatsApp layanan, serta SP4N-LAPOR! untuk penyampaian pengaduan pelayanan publik.

Melalui penerapan delapan Standar Pelayanan tersebut, BPSDM Kemendagri berkomitmen untuk terus meningkatkan kepastian, kemudahan, kecepatan, dan kualitas pelayanan, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam memberikan penilaian, saran, dan masukan guna mewujudkan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.