Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri
menetapkan delapan Standar Pelayanan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 900.1.3.1-855 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan BPSDM
Kemendagri Tahun 2026.
Penetapan Standar Pelayanan tersebut merupakan bentuk komitmen BPSDM
Kemendagri dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas,
transparan, cepat, mudah, terukur, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan
pengguna layanan. Standar ini menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja dan
pelaksana layanan dalam memberikan pelayanan kepada pegawai, peserta dan alumni
pelatihan, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, mitra kerja, serta
masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Adapun delapan Standar Pelayanan yang ditetapkan meliputi:
- Pelayanan
Penerimaan Tamu dan Informasi Umum
Memberikan layanan penerimaan, pencatatan kunjungan, penyampaian informasi umum, serta pengarahan pengguna layanan kepada unit kerja atau pejabat yang sesuai dengan kebutuhan. - Pelayanan
Informasi Program dan Kegiatan Pengembangan Kompetensi
Menyediakan informasi mengenai program, jadwal, persyaratan peserta, penyelenggara, dan pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi yang diselenggarakan oleh BPSDM Kemendagri. - Pelayanan
Administrasi Peserta Pelatihan
Memfasilitasi pemeriksaan dan verifikasi dokumen, pencatatan data peserta, konfirmasi kelengkapan administrasi, serta penyampaian informasi teknis selama pelaksanaan pelatihan. - Pelayanan
Penerbitan dan Pengambilan Sertifikat serta Surat Keterangan Pelatihan
Melayani pengecekan status, penerbitan, penyerahan, perbaikan, atau penerbitan ulang sertifikat dan surat keterangan pelatihan berdasarkan data peserta yang telah diverifikasi. - Pelayanan
Permohonan Data dan Informasi Publik
Memberikan akses terhadap data dan informasi publik yang berada dalam penguasaan BPSDM Kemendagri sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik serta memperhatikan klasifikasi dan keamanan informasi. - Pelayanan
Permohonan Kerja Sama Pengembangan Kompetensi
Memfasilitasi penerimaan, verifikasi, telaah awal, pembahasan, dan tindak lanjut usulan kerja sama pengembangan kompetensi yang diajukan oleh instansi pemerintah, lembaga, maupun mitra kerja. - Pelayanan
Konsultasi Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri
Memberikan informasi, arahan teknis, rekomendasi, dan konsultasi terkait kebijakan maupun pelaksanaan pengembangan mitra kerja. - Pelayanan
Pengaduan, Saran, dan Masukan Masyarakat atau Pengguna Layanan
Menyediakan mekanisme penerimaan, pencatatan, verifikasi, penyampaian tanggapan, dan tindak lanjut atas pengaduan, saran, serta masukan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kualitas pelayanan.
Setiap standar pelayanan memuat kepastian mengenai persyaratan, sistem,
mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk
pelayanan, serta mekanisme penanganan pengaduan, saran, dan masukan. Sebagian
besar layanan diberikan tanpa dipungut biaya, dengan tetap menyesuaikan
ketentuan khusus yang berlaku pada masing-masing jenis layanan.
Pengguna layanan dapat mengakses pelayanan melalui kantor BPSDM Kemendagri,
surat resmi, email, website dan media sosial resmi, nomor telepon atau WhatsApp
layanan, serta SP4N-LAPOR! untuk penyampaian pengaduan pelayanan publik.
