Merauke, 3 Agustus 2026 – Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri resmi membuka Pelatihan Penjenjangan
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Pertama
Angkatan I dan II Tahun 2026 pada Senin (3/8/2026) di Hotel Careinn Merauke,
Provinsi Papua Selatan. Pelatihan dibuka langsung oleh Kepala BPSDM Kemendagri,
Sugeng Hariyono, sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan
daerah yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Kegiatan pembukaan turut dihadiri oleh Gubernur Provinsi
Papua Selatan Apolo Safanpo, Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan Ferdinandus
Kainakaimu, Inspektur Daerah Provinsi Papua Selatan Edy Purwanto, para
narasumber, serta seluruh peserta pelatihan.
Sebanyak 53 peserta dari Inspektorat Provinsi, Kabupaten,
dan Kota se-Pulau Papua mengikuti pelatihan ini, terdiri atas 26 peserta
Angkatan I dan 27 peserta Angkatan II. Penyelenggaraan pelatihan mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
800.2.4.775 Tahun 2026 dan Nomor
800.2.4.776 Tahun 2026 .
Pelatihan dilaksanakan selama 12 hari efektif dengan
metode blended learning, yakni
pembelajaran daring pada 27 Juli–1
Agustus 2026 dan pembelajaran klasikal di Merauke pada 3–9 Agustus 2026 . Kurikulum pelatihan mencakup materi
strategis seperti Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa,
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Hierarki Peraturan
Perundang-undangan, Filosofi PPUPD, Sistem Pemerintahan Indonesia, hingga Standar
Pengawasan. Seluruh materi disampaikan oleh widyaiswara BPSDM Kemendagri
bersama para praktisi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan
bagian dari komitmen BPSDM Kemendagri dalam membangun sumber daya manusia
pengawas pemerintahan yang profesional dan adaptif terhadap dinamika
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Melalui pelatihan ini, peserta tidak hanya dibekali
pengetahuan dan keterampilan teknis, tetapi juga diperkuat karakter,
integritas, dan kemampuan manajerial sebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah yang mampu memberikan nilai tambah bagi tata kelola
pemerintahan di daerah," ujar Sugeng.
Ia juga mengingatkan bahwa Jabatan Fungsional PPUPD,
sebagaimana diatur dalam Permenpan
Nomor 15 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Permenpan Nomor 36 Tahun 2020, memiliki peran
strategis dalam melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah. Selain itu, Peraturan
Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional menjadi pedoman utama dalam pengembangan
karier dan pengelolaan jabatan fungsional PPUPD.
Sebagai bagian dari transformasi pengembangan kompetensi
ASN, BPSDM Kemendagri terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelatihan
melalui penguatan metode pembelajaran, penyempurnaan substansi kompetensi,
serta sistem penilaian dan sertifikasi yang terstandar sehingga hasil pelatihan
memiliki pengakuan mutu dari para pemangku kepentingan.
Keikutsertaan dalam pelatihan yang dilanjutkan dengan uji
kompetensi menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengembangan karier
Pejabat Fungsional PPUPD. Peserta yang mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran
hingga selesai akan memperoleh Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
yang ditandatangani secara
elektronik oleh Kepala BPSDM Kemendagri.
Pelaksanaan pelatihan didukung melalui pembiayaan yang
bersumber dari DIPA BPSDM Kementerian
Dalam Negeri Tahun Anggaran 2026 serta APBD
Provinsi Papua Selatan , sebagai wujud
sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas
aparatur pengawasan.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Jabatan
Fungsional BPSDM Kemendagri, Anggar
Pramudiani Widyaningtyas , dalam
laporannya menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak yang telah
berkolaborasi menyukseskan penyelenggaraan pelatihan penjenjangan PPUPD bagi
APIP se-Tanah Papua.
"Kolaborasi yang terjalin antara BPSDM Kemendagri,
Pemerintah Provinsi Papua Selatan, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi
modal penting dalam membangun pengawas pemerintahan yang semakin profesional.
Kami berharap sinergi ini dapat terus berlanjut pada berbagai program
pengembangan kompetensi aparatur di masa mendatang," ujarnya.
Melalui pelatihan ini, BPSDM Kemendagri menegaskan
komitmennya untuk terus menghadirkan program pengembangan kompetensi yang
berkualitas sebagai bagian dari penguatan kapasitas ASN, sehingga mampu
mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel,
berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
