BERITA DIKLAT

Tingkatkan Akuntabilitas dan Kompetensi Aparatur, BPSDM Kemendagri Buka Lima Diklat Keuangan dan Aset Daerah Secara Serentak

Tingkatkan Akuntabilitas dan Kompetensi Aparatur, BPSDM Kemendagri Buka Lima Diklat Keuangan dan Aset Daerah Secara Serentak

JAKARTA, 10 Agustus 2026 – Dalam upaya terus mendorong peningkatan kapasitas dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi membuka lima program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) secara serentak. Acara pembukaan ini diselenggarakan pada hari Senin, 10 Agustus 2026, bertempat di Hotel BW Kemayoran, Jakarta.

Penyelenggaraan kelima Diklat ini difokuskan pada penguatan kompetensi di bidang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah (BMD), yang merupakan aspek krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Local Governance).

Adapun kelima program Diklat yang diselenggarakan meliputi:

Diklat Tata Cara Penghapusan Aset Daerah Angkatan I

Diklat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Perangkat Daerah Angkatan IV

Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah Angkatan V

Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah Angkatan VI

Diklat Perencanaan dan Penganggaran Perangkat Daerah Angkatan VIII Tahun 2026

Dalam sambutannya saat membuka acara, perwakilan BPSDM Kemendagri menegaskan bahwa pengelolaan anggaran dan aset daerah tidak hanya sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban langsung pemerintah kepada masyarakat.

"Tantangan pemerintah daerah saat ini menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan dalam setiap proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan keuangan dan pengelolaan aset. Melalui lima diklat ini, BPSDM Kemendagri berkomitmen untuk membekali aparatur daerah dengan pemahaman regulasi terbaru dan keterampilan teknis yang mumpuni," ungkap Plt. Kepala BPSDM Kemendagri.

Fokus dan Harapan Pelatihan

Setiap program Diklat dirancang dengan kurikulum yang komprehensif:

Perencanaan hingga Pelaporan: Memastikan sinergi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan agar terhindar dari pemborosan dan kesalahan administratif.

Tata Kelola Aset: Memberikan solusi atas permasalahan klasik terkait Barang Milik Daerah (BMD), mulai dari pengelolaan hingga tata cara penghapusan aset yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perbendaharaan Daerah: Meningkatkan ketelitian dan kecakapan bendahara daerah dalam mengelola arus kas pemerintah daerah.

Kegiatan ini diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD), Bendahara, Pengurus Barang, dan aparatur terkait lainnya dari berbagai instansi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Melalui penyelenggaraan Diklat ini, BPSDM Kemendagri berharap para peserta dapat menjadi agen perubahan (agent of change) sekembalinya ke daerah masing-masing, sehingga mampu mengimplementasikan ilmu yang didapat untuk mempertahankan atau meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Diklat ini akan berlangsung selama beberapa hari ke depan dengan menghadirkan narasumber dan widyaiswara ahli di bidang keuangan negara, akuntansi sektor publik, dan manajemen aset dari lingkungan Kemendagri dan instansi terkait lainnya.