JAKARTA, 10 Agustus
2026 – Dalam upaya terus mendorong peningkatan kapasitas dan profesionalisme
aparatur pemerintah daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi membuka lima program
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) secara serentak. Acara pembukaan ini
diselenggarakan pada hari Senin, 10 Agustus 2026, bertempat di Hotel BW
Kemayoran, Jakarta.
Penyelenggaraan
kelima Diklat ini difokuskan pada penguatan kompetensi di bidang pengelolaan
keuangan dan barang milik daerah (BMD), yang merupakan aspek krusial dalam
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Local Governance).
Adapun kelima
program Diklat yang diselenggarakan meliputi:
Diklat Tata Cara
Penghapusan Aset Daerah Angkatan I
Diklat Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan Perangkat Daerah Angkatan IV
Diklat Pengelolaan
Barang Milik Daerah Angkatan V
Diklat
Perbendaharaan Keuangan Daerah Angkatan VI
Diklat Perencanaan
dan Penganggaran Perangkat Daerah Angkatan VIII Tahun 2026
Dalam sambutannya
saat membuka acara, perwakilan BPSDM Kemendagri menegaskan bahwa pengelolaan
anggaran dan aset daerah tidak hanya sekadar persoalan administratif, melainkan
bentuk pertanggungjawaban langsung pemerintah kepada masyarakat.
"Tantangan
pemerintah daerah saat ini menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan
ketepatan dalam setiap proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan
keuangan dan pengelolaan aset. Melalui lima diklat ini, BPSDM Kemendagri
berkomitmen untuk membekali aparatur daerah dengan pemahaman regulasi terbaru
dan keterampilan teknis yang mumpuni," ungkap Plt. Kepala BPSDM Kemendagri.
Fokus dan Harapan
Pelatihan
Setiap program
Diklat dirancang dengan kurikulum yang komprehensif:
Perencanaan hingga
Pelaporan: Memastikan sinergi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan
keuangan agar terhindar dari pemborosan dan kesalahan administratif.
Tata Kelola Aset:
Memberikan solusi atas permasalahan klasik terkait Barang Milik Daerah (BMD),
mulai dari pengelolaan hingga tata cara penghapusan aset yang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perbendaharaan
Daerah: Meningkatkan ketelitian dan kecakapan bendahara daerah dalam mengelola
arus kas pemerintah daerah.
Kegiatan ini
diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD), Bendahara, Pengurus Barang, dan
aparatur terkait lainnya dari berbagai instansi Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Melalui
penyelenggaraan Diklat ini, BPSDM Kemendagri berharap para peserta dapat
menjadi agen perubahan (agent of change) sekembalinya ke daerah masing-masing,
sehingga mampu mengimplementasikan ilmu yang didapat untuk mempertahankan atau
meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
RI.
Diklat ini akan
berlangsung selama beberapa hari ke depan dengan menghadirkan narasumber dan
widyaiswara ahli di bidang keuangan negara, akuntansi sektor publik, dan
manajemen aset dari lingkungan Kemendagri dan instansi terkait lainnya.
