JAKARTA, 10
Agustus 2026 – Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
terus menegaskan komitmennya dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Hal ini
diwujudkan dengan pembukaan empat program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
strategis secara serentak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Pemerintah Daerah (Pemda) seluruh Indonesia.
Keempat program
peningkatan kapasitas tersebut meliputi:
Diklat Manajemen
Kepegawaian
Diklat Tata Naskah
Dinas
Diklat Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Angkatan II
Diklat Manajemen
Risiko bagi Unit Pengelola Risiko Angkatan I
Penyelenggaraan
keempat diklat ini merupakan langkah konkret BPSDM Kemendagri dalam merespons
tantangan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin kompleks dan dinamis di
tahun 2026.
Kepala BPSDM
Kemendagri dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa peningkatan
kompetensi aparatur tidak lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan kunci
utama dalam memberikan pelayanan publik yang prima, adaptif, dan transparan.
"Pemerintah
Daerah adalah ujung tombak pembangunan nasional. Melalui Diklat Manajemen
Kepegawaian dan Tata Naskah Dinas, kita merapikan fondasi administrasi dan tata
kelola SDM. Sementara itu, Diklat SAKIP dan Manajemen Risiko hadir untuk
memastikan bahwa setiap program di daerah berjalan akuntabel dan setiap potensi
hambatan dapat dimitigasi sejak dini," ujar Plt.Kepala BPSDM Kemendagri.
Secara khusus, Diklat
Manajemen Risiko bagi Unit Pengelola Risiko Angkatan I menjadi salah satu
sorotan utama tahun ini. Program ini dirancang khusus untuk membekali ASN
dengan kemampuan analisis prediktif dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, dan
mengelola risiko yang dapat menghambat pencapaian target kinerja Pemerintah
Daerah.
Di sisi lain,
penyelenggaraan Diklat SAKIP Angkatan II diharapkan mampu menajamkan kemampuan
daerah dalam mengukur capaian kinerja secara berjenjang, memastikan efisiensi
anggaran, dan meningkatkan nilai evaluasi akuntabilitas kinerja.
Program diklat ini
diselenggarakan secara terpadu dengan melibatkan widyaiswara profesional,
praktisi ahli, dan akademisi. Para peserta yang merupakan perwakilan ASN dari
berbagai Provinsi, Kabupaten, dan Kota ini akan mengikuti pembelajaran klasikal
yang dikombinasikan dengan studi kasus riil di lapangan.
Melalui sinergi
pengembangan kompetensi ini, Kemendagri berharap para peserta dapat menjadi
agen perubahan (agent of change) saat kembali ke instansi masing-masing, serta
mampu mendorong terciptanya ekosistem tata kelola pemerintahan daerah yang
lincah, tertib administrasi, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.
