Jakarta, 8 September 2026
— Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri
membuka dua program pelatihan sekaligus pada Selasa (8/9/2026), yaitu Diklat
Perencanaan dan Penganggaran Perangkat Daerah Angkatan IX serta Diklat
Pengelolaan Keuangan bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD Angkatan
III Tahun 2026. Kedua diklat dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.)
Kepala BPSDM Kemendagri, Dr. Andi Ony Prihartono.
Membuka dua pelatihan
dalam satu kesempatan bukan kebetulan. Keduanya berada pada satu garis yang
sama: perjalanan uang rakyat. Diklat Perencanaan dan Penganggaran menyiapkan
aparatur di bagian hulu memastikan setiap rupiah yang dianggarkan benar-benar
menjawab kebutuhan masyarakat. Sementara Diklat PPK SKPD memperkuat sisi hilir memastikan
anggaran itu dibelanjakan, dicatat, dan dipertanggungjawabkan dengan tertib.
Dalam arahannya, Andi Ony
menekankan bahwa kualitas belanja daerah tidak ditentukan oleh besarnya angka,
melainkan oleh ketepatan sasaran dan kerapian tata kelolanya.
"Anggaran yang besar
tidak otomatis membuat daerah maju. Yang menentukan adalah seberapa tepat
perencanaannya dan seberapa tertib pengelolaannya," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa
banyak persoalan yang muncul pada tahap pelaksanaan sesungguhnya berakar dari
perencanaan yang kurang matang. Program yang tidak selaras dengan dokumen
perencanaan daerah, kode rekening yang keliru, hingga penyerapan anggaran yang
menumpuk di akhir tahun kerap bermula dari titik yang sama.
"Kalau di hulu sudah
salah arah, di hilir kita hanya akan sibuk memperbaiki. Karena itu perencana
dan pengelola keuangan harus berbicara dalam bahasa yang sama," tegasnya.
Kepada para peserta
Diklat PPK SKPD, Andi Ony secara khusus menyoroti posisi strategis yang mereka
emban. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD adalah penjaga ketertiban
administrasi keuangan di setiap perangkat daerah — mulai dari verifikasi
dokumen pembayaran, penyiapan SPM, hingga penyusunan laporan keuangan yang
menjadi bahan pemeriksaan.
"Bapak dan Ibu
adalah penjaga gerbang. Ketelitian dan keberanian mengatakan 'belum sesuai' itu
bagian dari melindungi institusi dan melindungi diri sendiri," katanya.
Materi yang Disiapkan
Diklat Perencanaan dan
Penganggaran Perangkat Daerah Angkatan IX membekali peserta
dengan:
- Keterkaitan dokumen perencanaan
daerah (RPJMD, Renstra, RKPD, Renja) dengan dokumen penganggaran;
- Penyusunan RKA dan DPA perangkat
daerah;
- Klasifikasi, kodefikasi, dan
nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah;
- Penyusunan indikator kinerja serta
penerapan anggaran berbasis kinerja;
- Pemanfaatan sistem informasi
pemerintahan daerah dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Diklat Pengelolaan
Keuangan bagi PPK SKPD Angkatan III menekankan aspek teknis
pelaksanaan, meliputi:
- Kedudukan, tugas, dan kewenangan PPK
SKPD sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah;
- Mekanisme penatausahaan penerimaan
dan pengeluaran (SPP, SPM, SP2D);
- Verifikasi kelengkapan dan keabsahan
dokumen pertanggungjawaban;
- Penatausahaan barang milik daerah
yang melekat pada belanja SKPD;
- Penyusunan laporan keuangan SKPD
serta antisipasi temuan pemeriksaan.
Pembelajaran dirancang
aplikatif melalui pemaparan narasumber, simulasi dokumen, studi kasus, dan
diskusi antarpeserta dari berbagai daerah.
Belajar dari Praktik
Antardaerah
Selain menjadi ruang
penguatan kompetensi teknis, kedua diklat juga dimanfaatkan sebagai forum
bertukar pengalaman. Persoalan yang dihadapi daerah kerap serupa dari
sinkronisasi jadwal perencanaan, keterbatasan sumber daya, hingga penyesuaian
terhadap perubahan regulasi sehingga solusi yang sudah berhasil di satu daerah
dapat menjadi rujukan bagi daerah lain.
Menutup arahannya, Andi
Ony berpesan agar peserta memanfaatkan seluruh rangkaian kegiatan dengan
sungguh-sungguh.
"Ukurannya bukan
sertifikat, tetapi perubahan cara kerja setelah kembali ke kantor
masing-masing. Bawa pulang minimal satu hal yang bisa langsung
diperbaiki," pungkasnya.
BPSDM Kemendagri
berkomitmen terus menghadirkan program pengembangan kompetensi yang menjawab
kebutuhan nyata pemerintahan daerah, sebagai bagian dari upaya mewujudkan
pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung
bagi masyarakat.
