BERITA DIKLAT

BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah Angkatan IV dan Diklat Perencanaan & Penganggaran Perangkat Daerah Angkatan IV Tahun 2025

BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah Angkatan IV dan Diklat Perencanaan & Penganggaran Perangkat Daerah Angkatan IV Tahun 2025

Jakarta, 16 September 2025 – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri kembali menyelenggarakan Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah Angkatan IV serta Diklat Perencanaan dan Penganggaran Perangkat Daerah Angkatan IV Tahun 2025. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Drs. Matheos Tan, MM.

Dalam sambutannya, Matheos menegaskan bahwa pengembangan kompetensi merupakan kewajiban setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. "Setiap ASN wajib melakukan pembelajaran secara terus-menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi dan dinamika perubahan," ujarnya.

Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah yang rutin diselenggarakan setiap tahun ini menjadi penting mengingat peran strategis bendahara keuangan daerah sebagai garda terdepan dalam pengelolaan APBD. Bendahara dituntut memiliki integritas, akuntabilitas, profesionalitas, serta kemampuan adaptif terhadap regulasi dan teknologi aplikasi keuangan yang terus berkembang.

Matheos menegaskan bahwa bendahara wajib menolak perintah pembayaran yang tidak sesuai ketentuan. "Integritas adalah fondasi. Jika syarat tidak lengkap, maka bendahara harus berani menolak. Sebab jika tetap dipaksakan, konsekuensi hukum akan menjadi tanggung jawab pribadi," tegasnya.

Selain pengelolaan keuangan, aspek perencanaan pembangunan daerah juga menjadi fokus diklat. Perencanaan yang baik harus didasarkan pada data yang valid dan akurat agar sasaran pembangunan dapat tercapai secara terukur. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Melalui diklat ini, peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai keterkaitan RPJPD, RPJMD, RKPD hingga APBD sebagai instrumen utama pembangunan daerah. "Perencanaan pembangunan tidak dapat dilepaskan dari pembangunan nasional. Dengan perencanaan yang tepat, pembangunan daerah dapat dilakukan secara terarah, berkesinambungan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelas Matheos.

Matheos juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam perencanaan pembangunan melalui sistem E-Planning. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta sinkronisasi data dan program pembangunan.

"Era digital menuntut ASN adaptif. Pemanfaatan E-Planning merupakan bentuk reformasi birokrasi menuju good governance, sekaligus wujud implementasi e-government dalam mendukung kualitas pelayanan publik," tambahnya.

Melalui pelaksanaan diklat ini, pejabat pengelola keuangan dan perencana pembangunan di daerah diharapkan mampu meningkatkan kapasitas, profesionalitas, serta integritasnya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

"Pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan adalah dua hal yang saling terkait. ASN dituntut tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki etika kerja, integritas, dan tanggung jawab tinggi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," pungkas Matheos.