Jakarta — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah bagi aparatur pemerintah daerah dari enam provinsi di Tanah Papua, yaitu Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya, Tahun 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia aparatur, khususnya dalam tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Matheos Tan, menegaskan bahwa pengembangan kompetensi merupakan kewajiban setiap ASN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Setiap ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara berkelanjutan agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. Sebagai aparatur pengelola keuangan, Saudara dituntut profesional, jujur, beretika, dan bermoral dalam mengaktualisasikan diri,” ungkapnya.
Bimtek ini menekankan pada peningkatan wawasan dan keterampilan aparatur daerah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD sebagai instrumen utama pembangunan daerah memiliki tiga komponen utama: pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, serta pendapatan sah lainnya. Sementara belanja daerah mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal, serta belanja lain yang mendukung pelayanan publik. Dalam praktiknya, pemerintah daerah kerap menghadapi defisit anggaran, yang umumnya ditutupi melalui pembiayaan daerah seperti SILPA, pinjaman, maupun obligasi daerah.
Melalui Bimtek ini, peserta diharapkan mampu memahami mekanisme penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi APBD secara lebih efektif dan efisien, sehingga dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional maupun daerah.
Dalam arahannya, Matheos Tan menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran. Efektivitas berarti anggaran dapat mencapai tujuan yang ditetapkan, sementara efisiensi menekankan penggunaan sumber daya secara optimal.
Pengelolaan APBD yang efektif dan efisien tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga harus menghasilkan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perencanaan yang matang, evaluasi berkala, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem keuangan daerah sangat diperlukan,” jelasnya.
Bimtek ini juga menyoroti peran strategis Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah yang bertugas merumuskan kebijakan teknis, memberikan dukungan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pengelolaan pendapatan asli daerah, khususnya pajak dan retribusi daerah.
Dengan kapasitas yang semakin meningkat, aparatur diharapkan dapat mengoptimalkan potensi PAD, memperkuat transparansi fiskal, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Melalui kegiatan ini, BPSDM Kemendagri menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengembangan kompetensi ASN, terutama di bidang pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah di Tanah Papua dapat semakin berdaya dalam melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.