Jakarta — Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan instrumen penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, penerapan SPIP dipandang sebagai fondasi dalam menjamin setiap program dan kegiatan berjalan sesuai aturan serta mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
SPIP bukan hanya kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, melainkan juga sebuah kebutuhan untuk membangun budaya kerja yang disiplin, akuntabel, serta adaptif terhadap tantangan birokrasi modern. Melalui SPIP, setiap kegiatan diharapkan dapat direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi dengan baik sehingga potensi risiko dapat diminimalisasi sejak awal.
Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi SPIP sangat ditentukan oleh dukungan penuh pimpinan di setiap level organisasi.
“SPIP harus menjadi budaya bersama di lingkungan BPSDM Kemendagri. Komitmen pimpinan, dukungan pegawai, serta sinergi PPSDM regional dan balai menjadi kunci agar SPIP tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Sugeng.
Unsur-unsur SPIP yang mencakup lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern telah mulai diterapkan secara sistematis di BPSDM Kemendagri. Hal ini diwujudkan melalui berbagai mekanisme pengendalian seperti rapat persiapan pelaksanaan program pengembangan kompetensi, rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan, serta rapat pengendalian kinerja dan anggaran. Tidak hanya itu, koordinasi rutin juga dilakukan bersama Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berbagai langkah tersebut menunjukkan bahwa SPIP di BPSDM Kemendagri tidak hanya sekadar formalitas, melainkan telah menjadi bagian dari sistem manajemen organisasi yang menyatu dengan proses kerja sehari-hari. Lebih dari itu, keberhasilan pelaksanaannya sangat bergantung pada keterlibatan semua pihak. Pimpinan memiliki peran penting dalam memberikan arah dan teladan, pegawai menjalankan mekanisme pengendalian di tingkat operasional, sementara PPSDM regional dan balai bertindak sebagai ujung tombak pelaksanaan di daerah.
Dengan adanya sinergi dari seluruh unit kerja, SPIP diharapkan dapat berjalan konsisten, terukur, dan menyeluruh sehingga mampu memperkuat tata kelola BPSDM Kemendagri. Pada akhirnya, SPIP bukan hanya instrumen kepatuhan regulatif, tetapi juga pilar utama dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
BERITA BPSDM