Jakarta — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti masih adanya pelaksanaan pengembangan kompetensi yang berjalan sendiri-sendiri di beberapa unit eselon I. Kondisi ini menunjukkan bahwa mekanisme pengembangan kompetensi di lingkungan Kemendagri belum sepenuhnya terintegrasi, sehingga berdampak pada efektivitas peningkatan kapasitas ASN.
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan modern, kebutuhan integrasi pengembangan kompetensi menjadi hal yang mendesak. Tanpa adanya sinergi dan keselarasan antar-unit, program peningkatan kapasitas ASN dikhawatirkan tidak optimal dalam menjawab tantangan birokrasi yang semakin kompleks.
Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono, menegaskan bahwa pengembangan kompetensi ASN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menjadi landasan penting dalam membentuk aparatur yang relevan dengan perkembangan zaman.
“Pengembangan kompetensi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi keharusan moral bagi setiap ASN untuk terus belajar dan berkembang. ASN yang relevan adalah ASN yang siap menjawab tantangan zaman,” ujar Sugeng Hariyono saat menutup Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah Angkatan I dan Diklat Perencanaan Penganggaran Perangkat Daerah Angkatan I, Jumat (2/5/2025).
Lebih lanjut, Sugeng menekankan bahwa pengembangan kompetensi harus diarahkan melalui mekanisme yang terintegrasi.
“Yang kedua, (pengembangan SDM) harus dilakukan ‘Satu Pintu’. Satu Pintu itu dimaksudkannya agar dalam mengembangkan kompetensi pegawai harus sesuai dengan kebutuhan organisasi,” tegas Sugeng Hariyono pada salah satu kegiatan terkait alokasi anggaran pengembangan SDM (Februari 2024).
Menurut Sugeng, keberhasilan integrasi pengembangan kompetensi tidak hanya ditentukan oleh desain kebijakan, tetapi juga sangat bergantung pada komitmen pimpinan di setiap level organisasi. Pimpinan yang memiliki visi jelas, konsisten, dan mendukung penuh pengembangan ASN akan menjadi penggerak utama dalam mewujudkan birokrasi yang adaptif dan profesional. Tanpa adanya dukungan tersebut, upaya pengembangan kompetensi akan berjalan parsial dan kurang memberi dampak signifikan.
Dengan demikian, BPSDM Kemendagri memandang perlunya mekanisme pengembangan kompetensi yang lebih terkoordinasi, terukur, serta ditopang oleh kepemimpinan yang berkomitmen. Hal ini akan memperkuat terciptanya ASN yang profesional, adaptif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan sesuai tuntutan zaman
BERITA BPSDM