BERITA BPSDM

MENJADI APARATUR PEMERINTAH DAERAH YANG PROFESIONALITAS, JUJUR, BERETIKA DAN BERMORAL DALAM MENGAKTUALISASIKAN DIRI

MENJADI APARATUR PEMERINTAH DAERAH YANG PROFESIONALITAS, JUJUR, BERETIKA DAN BERMORAL DALAM MENGAKTUALISASIKAN DIRI

Jakarta - Penutupan Workshop/Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri ditutup secara resmi dan visual oleh Plt. Sekretaris BPSDM Kemendagri Dr. Dra. Hj. Endang Try Setyasih, M.M dan didampingi secara tatap muka oleh Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya pada Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri M. Weli Septiya Putra, M.Si dan Takwa Sekti Imara, S.E. M.E, dalam Rangka Mendukung Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Trantibumlinmas Di Daerah Tahun 2021, pada hari Jum'at, 18 Juni 2021 untuk meningkatkan dan pengembangan kualitas SDM Aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, bertempat di Gedung F Lantai 2 BPSDM Kemendagri, Secara Virtual melalui Akun Zoom Meeting.

Endang menjelaskan bahwa Pengembangan Kompetensi ini pada dasarnya lebih menekan pada penambahan wawasan dan peningkatan kapasitas saudara sebagai aparatur Pemerintah Daerah agar supaya lebih memiliki kompetensi yang memadai guna mendukung tugas-tugas saudara sehari-hari sebagai aparatur pemerintah daerah yang handal dan berkompeten. Oleh karena itu, saudara sebagai aparatur pengelola dokumen perencanaan dan pembangunan di tingkat pusat dituntut profesionalitas jujur, beretika dan bermoral dalam mengaktualisasikan diri”.

Dengan selesainya bimtek ini, diharapkan keterampilan para peserta dalam perencanaan dan penganggaran dapat meningkat, sehingga upaya untuk menyiapkan aparatur yang profesional dalam mendukung percepatan penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan minimal di daerah dapat terwujud dengan baik. Selama Dua hari peserta telah mengikuti Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Dalam Rangka Mendukung Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Trantibumlinmas di Daerah. Beberapa materi yang telah di dapatkan diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan dalam penerapan SPM di daerah. Karena itu, Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Dalam Rangka Mendukung Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Trantibumlinmas di Daerah ini akan memberikan gambaran secara jelas visi, misi, tujuan dan strategi serta arah kebijakan pembangunan daerah serta standar pelayanan minimal yang telah dijanjikan kepada masyarakat.

“Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan suatu ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran dan ketepatan sasaran Tambah Endang.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 pasal 3 disebutkan bahwa  Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar teridiri atas:

  1. Pendidikan;
  2. Kesehatan;
  3. Pekerjaan Umum dan Penataan ruang;
  4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
  5. Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan
  6. Sosial.

Keenam Pelayanan Dasar tersebut merupakan hal wajib yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan supaya penerapan SPM dari keenam pelayanan dasar tersebut dapat terwujud secara baik sesuai dengan standar yang diharapkan.

Dengan terbitnya Permendagri 100 Tahun 2018 penerapan SPM di daerah lebih terarah untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara. Penerapan SPM diprioritaskan bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan dasar secara minimal sesuai dengan jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya. Tahapan Penerapan SPM sebagai berikut:

  1. Pengumpulan Data;
  2. Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar;
  3. Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar; dan
  4. Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar.

Pada kegiatan kali ini pengembangan kompetensi SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Dalam Rangka Mendukung Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) difokuskan pada pelayanan dasar Trantibumlinmas. Untuk Penerapan SPM pada pelayanan dasar Trantibumlinmas dengan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. Ruang Lingkup terkait Trantibumlinmas ini didalamnya mengatur hal-hal pokok tentang:

  1. Jenis Pelayanan Dasar
  2. Mutu Pelayanan Dasar;
  3. Kriteria Penerima;
  4. Tata Cara Pemenuhan Standar.

Alhamdulillah Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Dalam Rangka Mendukung Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Trantibumlinmas di Daerah Tahun 2021 yang berlangsung sejak tanggal 17 Juni 2021 yang lalu telah berakhir dengan baik dan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Kepada seluruh peserta bimtek saya mengucapkan “selamat jalan”, disertai harapan semoga pengembangan kompetensi yang telah saudara peroleh dari bimtek ini dapat segera diaplikasikan, agar memberi manfaat bagi upaya peningkatan kualitas pelaksanan tugas dan fungsi anda masing- masing. Tutup Endang sekaligus menutup kegiatan ini.