Sejarah

 

       Sejarah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (BPSDM Kemendagri)

Pada tahun 1950 setelah berakhirnya perang mempertahankan kemerdekaan dan membentuk negara kesatuan yang menggantikan negara serikat, mulai dilakukan penyusunan aparatur pemerintah, termasuk penyusunan organisasi, pengisian jabatan dan penempatan pegawai negeri, namun dalam pelaksanaannya timbul permasalahan yang menyangkut aspek akseptabilitas dan aspek kapabilitas dari aparatur kepegawaian pada saat itu.

Ada pegawai yang akseptabel dan kapabel memenuhi syarat untuk mengisi jabatan, sebaliknya ada pegawai yang tidak akseptabel maupun kapabel untuk mengisi jabatan. Bahkan ada pegawai yang tidak akseptabel tetapi kapabel untuk mengisi jabatan dan sebaliknya. Di samping itu terdapat masalah lain yaitu para veteran pejuang kemerdekaan ingin melanjutkan pengabdiannya kepada Republik Indonesia melalui karier sebagai pegawai negeri. Untuk mempelancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat maka perlu dilakukan penataan organisasi, pembinaan pegawai, dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) pegawai. Sejak tahun 1956, kebijakan bidang kediklatan mulai diterbitkan oleh pimpinan Kementrian Dalam Negeri yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan antara lain melalui, Kursus Dinas Pegawai Bagian A (KDA), Kursus Dinas Pegawai Bagian B (KDB), Kursus dinas Pegawai Bagian C (KDC). Pada 17 Maret 1956, mulai diselenggarakan Akademi Pemerintahan dalam Negeri (APDN) di Malang sebagai peningkatan KDC Malang. Sebagai kelanjutan dari APDN diselenggarakan pendidikan non-degree berupa kursus-kursus berjenjang, seperti: Sekolah Lanjutan Pemerintahan Umum Tingkat II (SELAPUTDA), Sekolah Lanjutan Umum Tingkat I (SELAPUTTU), Sekolah Lanjutan Umum Tingkat Tinggi (SELAPUTTI) yang diselenggarakan di berbagai kota di Indonesia.

SELAPUTDA yang dilaksanakan di Yogyakarta, dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 1965 dan berakhir hingga tahun 1985 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 1985 tanggal 18 Februari 1985. Selanjutnya para pegawai, sarana, dan prasarana serta fasilitas eks SELAPUTDA dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaran tugas Badan Pendidikan dan Pelatihan Wilayah Yogyakarta yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 1984.

SELAPUTDA yang dilaksanakan di Kota Bandung dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Pend. 21/2/94 tanggal 13 Oktober 1965. Pegawai, sarana, dan prasarana serta fasilitas eks SELAPUTDA dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas Badan Pendidikan dan Pelatihan Wilayah Bandung yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22/1985.

SELAPUTDA yang dilaksanakan di Kota Medan dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 1973 dan berakhir pada tahun 1985 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 1985. Para pegawai, sarana, dan prasarana serta fasilitas eks SELAPUTDA dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaran tugas Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 1984. SELAPUTDA Makassar dan Banjarbaru dibentuk dengan Keputusan Mendagri Nomor 83 tahun 1973 berakhir tahun 1985 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 1985. Eks SELAPUTDA Makasar dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaran tugas Badan Pendidikan dan Pelatihan Wilayah Ujung Pandang yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 1984. SELAPUTDA Banjarbaru dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaran tugas Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Selatan yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 1984.

Pada tahun 1972, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru di bidang kediklatan yang menetapkan bahwa Diklat Pegawai Negeri Sipil diselenggarakan oleh instansi pelaksana diklat dari Kemendagri atau lembaga Pemerintah non Kementrian dengan pembinaan dan koordinasi Lembaga Administrasi Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 34 tahun 1972 jo Instruksi Presiden Nomor 15 tahun 1974. Sejak tahun 1972 itu pula Kementrian Dalam Negeri dalam menyelenggarakan Diklat Pegawai Negeri Sipil mempedomani kebijakan pemerintah tersebut. Pada tahun 1974 pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Organisasi Departemen, dimana dalam struktur Departemen Dalam Negeri terdapat unit Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badan Diklat). Badan Diklat Departemen Dalam Negeri ditunjuk sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan diklat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen/Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Melalui perjalanan yang cukup panjang itu, pada tahun 2015 Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri mengalami transformasi menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (BPSDM Kemendagri) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri. Perubahan tersebut seiring dengan tuntutan perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia dan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Perubahan nama akan menambah tanggung jawab dan peran BPSDM Kemendagri untuk lebih mengembangkan sumber daya yang mumpuni. Ada konsekuensi yang bertambah, bukan semata-mata pendidikan dan pelatihan tapi juga ada fungsi standardisasi, sertifikasi dan pengembangan kompetensi itu sendiri yang meliputi diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, pembekalan, dan orientasi dalam rangka melaksanakan pengembangan aparatur pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memposisikan diri sebagai garda terdepan dalam peningkatan kompetensi dan profesionalitas aparatur pemerintahan dalam negeri seperti tercermin dalam visi BPSDM Kemendagri.