JAKARTA – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkomitmen meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan melalui Pengembangan Kompetensi Manajemen Aset Daerah dan Pengelolaan Pajak serta Retribusi Daerah Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola aset dan pajak daerah yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pelatihan yang diselenggarakan di Ruang Auditorium Gedung F Lantai 4 BPSDM Kemendagri pada Rabu (12/3) ini diikuti oleh aparatur pemerintah daerah dari berbagai wilayah, baik secara langsung maupun daring. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pengelolaan aset dan keuangan daerah dilakukan dengan prinsip efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam sambutannya, Sugeng Hariyono, Kepala BPSDM Kemendagri, menekankan bahwa pengembangan kompetensi ASN merupakan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. ASN harus terus meningkatkan keterampilan dan wawasan agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi, terutama dalam mengelola Barang Milik Daerah (BMD) dan pendapatan asli daerah.
"Manajemen aset daerah yang baik tidak hanya soal pencatatan, tetapi juga bagaimana aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung layanan publik dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Begitu pula dalam pengelolaan pajak daerah, diperlukan sistem yang transparan serta kesadaran wajib pajak agar pendapatan daerah dapat dikelola dengan baik," ujar Sugeng.
Selain itu, disampaikan pula bahwa pengelolaan pajak daerah dan retribusi harus dilakukan dengan strategi yang tepat, termasuk melalui perbaikan sistem pemungutan, optimalisasi data, serta penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan.
"Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan sekadar meningkatkan penerimaan, tetapi juga memastikan pengelolaannya berjalan secara efektif dan sesuai aturan yang berlaku," tambah Sugeng.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah.
Dengan adanya monitoring yang ketat serta pelaporan yang akuntabel, diharapkan tata kelola pemerintahan daerah semakin transparan dan berdaya guna bagi masyarakat. "Pengelolaan aset dan pajak daerah yang efektif bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang bagaimana kita bisa mengoptimalkan manfaatnya bagi masyarakat," tegas Sugeng.
Dalam kesempatan ini, peserta dibekali dengan berbagai materi terkait arah kebijakan pengelolaan aset daerah, strategi optimalisasi pajak dan retribusi daerah, hingga implementasi kebijakan keuangan daerah sesuai dengan regulasi terbaru.
Sebagai penutup, Sugeng berharap bahwa pelatihan ini dapat membekali para peserta dengan pemahaman yang lebih mendalam serta keterampilan teknis yang dapat diterapkan dalam tugas sehari-hari.
"Pemerintah daerah harus mampu mengelola aset dan pajak daerah dengan transparan dan akuntabel, karena dari sinilah pembangunan daerah dapat berjalan secara berkelanjutan," pungkasnya.
Dengan adanya pengembangan kompetensi ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu mengelola aset dan keuangan daerah dengan lebih profesional, berintegritas, serta memiliki dampak nyata dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Penulis : Silvany Dianita Pranata Humas Ahli Muda BPSDM Kemendagri