BERITA REGIONAL

TERCIPTANYA TRANTIBUMLINMAS MERUPAKAN KUNCI KEBERHASILAN SATPOL PP DALAM PEMILU DAN PILKADA

TERCIPTANYA TRANTIBUMLINMAS MERUPAKAN KUNCI KEBERHASILAN SATPOL PP DALAM PEMILU DAN PILKADA

Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menyelenggarakan kegiatan webinar nasional Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Mendukung Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, Sugeng Hariyono, Rabu (6/12). Acara ini digelar di Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kemang, Kabupaten Bogor. Turut hadir narasumber dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, para Kasatpol, Sekretaris dan Kasubid Pol PP Jabodetabek.

Dalam sambutannya, Sugeng menggarisbawahi pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini secara eksplisit memberikan hak kepada daerah untuk menetapkan kebijakan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan sesuai kewenangan daerah. Ia menegaskan bahwa dalam proses pembentukan kebijakan daerah, koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi esensial.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa ‘Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat’. Hal itu berarti bahwa Satuan Polisi Praja memiliki kedudukan strategis dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang mandiri, berdaya saing dan melayani masyarakat menuju kehidupan masyarakat daerah yang lebih baik.

Selanjutnya, peyelenggaraan  trantibumlinmas sangat penting. Seperti yang diberitakan, untuk pertama kalinya ditahun yang sama kita akan melaksanakan pemilu dan pilkada serentak nasional. Disinilah urgensi tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perda dan Perkada.