BERITA BPSDM

Inovasi dalam Penyusunan Perda dan Perkada, BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting Angkatan I 2025

Inovasi dalam Penyusunan Perda dan Perkada, BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Legal Drafting Angkatan I 2025

Jakarta – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sukses menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan I Tahun Anggaran 2025.

Diklat ini diselenggarakan pada Selasa (21/1) bertempat di Gedung F Lantai 3 BPSDM Kemendagri. Melalui diklat ini, BPSDM Kemendagri optimis bahwa pemerintah daerah dapat semakin berdaya saing dalam menciptakan kebijakan yang responsif dan berkelanjutan. 

Dalam pembukaan diklat ini, Juddy Damond, Plh. Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis, menegaskan pentingnya pelatihan ini dalam mendukung implementasi otonomi daerah yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Otonomi daerah memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sesuai dengan karakteristik dan kearifan lokal. Untuk itu, kualitas peraturan daerah menjadi kunci dalam memastikan kebijakan tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara adil dan berkelanjutan,” ujar Juddy.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan sebagai landasan hukum penting dalam penyusunan peraturan daerah. Undang-Undang ini memperkenalkan konsep omnibus law sebagai salah satu metode untuk menyusun peraturan yang lebih terintegrasi dan efektif.

“Dengan memahami metode omnibus law, kita dapat mengatasi regulasi yang tumpang tindih dan memperkuat sistem hukum nasional,” ungkap Juddy, menekankan pentingnya inovasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Pelatihan ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga memberikan pemahaman menyeluruh tentang asas-asas hukum yang harus dipegang teguh dalam penyusunan Perda dan Perkada, seperti lex superior derogat legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, dan lex posterior derogat legi priori.
“Perda yang baik harus dirancang berdasarkan asas-asas hukum yang kokoh dan mencerminkan kapasitas pemerintahan dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Juddy.

Diklat Legal Drafting ini menghadirkan tenaga pengajar berpengalaman yang membimbing para peserta dalam memahami berbagai aspek penyusunan Perda dan Perkada. Materi yang disampaikan meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan peraturan daerah secara sistematis.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para aparatur pemerintahan dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat. “Produk hukum yang baik adalah kunci terciptanya tata kelola pemerintahan yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat,” pungkas Juddy.

Penulis :Silvany Dianita Pranata Humas Ahli Muda BPSDM Kemendagri