BERITA BPSDM

HASIL KESEPAKATAN PADA RAKORNAS BPSDM PROVINSI SELURUH INDONESIA DAN BKPSDM KABUPATEN/KOTA TERPILIH TAHUN 2018

HASIL KESEPAKATAN PADA RAKORNAS BPSDM PROVINSI SELURUH INDONESIA DAN BKPSDM KABUPATEN/KOTA TERPILIH TAHUN 2018

BELITUNG – Rapat Koordinasi Nasional Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Seluruh Indonesia Tahun 2018 telah dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 7 November 2018, bertempat di Grand Hatika Hotel, Belitung. Acara tersebut dihadiri oleh para Pejabat BPSDM Kemendagri, Kepala BPSDM Provinsi atau sebutan lain, dan Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota atau sebutan lain secara terpilih,  bertemakan : “Kerjasama Dalam Negeri dan Luar Negeri dalam rangka peningkatan kinerja BPSDM dan pengembangan kompetensi SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri”. Rakornas tersebut dibuka oleh Kepala BPSDM Kemendagri, Bapak Drs. H. Teguh Setyabudi, M.Pd didampingi oleh oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bangka Belitung, Dr. Yan Megawardi yang mewakili Bapak Gubernur Provinsi Bangka Belitung.

Dalam Rakornas BPSDM Provinsi Seluruh Indonesia ini telah disampaikan pokok-pokok pikiran terkait kebijakan dan program pengembangan SDM, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, dan NGO. Dalam rangka meningkatkan pengembangan kompetensi ASN, peserta Rakornas bersepakat untuk membangun kerjasama yang saling menguntungkan dan mutualisme dalam bidang pengembangan kompetensi ASN, antara lain sebagai berikut:

  1. Kerjasama Dalam Negeri:
  1. Memperkuat penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri (DiklatpimPemdagri) sesuai dengan Permendagri Nomor 85 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan.
  2. Penyelenggaraan Orientasi tugas anggota DPRD.
  3. Penyelenggaraan Latihan Dasar (Latsar) bagi CPNS yang baru diangkat.
  4. Pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif pemerintahan dalam negeri lingkup Kemendagri dan Pemda.
  5. Mengembangkan kerjasama daerah: antarkabupaten/kota, antarprovinsi, antar kabupaten/kota di dalam provinsi dan di luar provinsi, antarkabupaten/kota dengan provinsi, antar daerah dengan Kementerian/Lembaga dan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan  yang berlaku.
  1. Kerjasama Luar Negeri:
  1. Mengembangkan kerjasama daerah dengan pemerintah di luar negeri berdasarkan persetujuan pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan  yang berlaku.
  2. Mengembangkan kerjasama daerah dengan pihak ketiga dan Non Government Organization (NGO) di luar negeri berdasarkan persetujuan pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan  yang berlaku.
  3. BPSDM Kemendagri memfasilitasi kerja sama pengembangan SDM dengan K/L teknis dan berbagai pihak luar negeri.
  1. Implementasi Program/Kegiatan BPSDM Provinsi dan BKPSDM Kabupaten/Kota Tahun 2019:
  1. Kemendagri (BPSDM, Ditjen OTDA, Ditjen KEUDA) mengawal BPSDM Provinsi dan BKPSDM Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran pendidikan dan pelatihan (pengembangan kompetensi) aparatur sipil negara dalam APBD T.A. 2019 sekurang-kurangnya 0,34% dari total belanja daerah bagi pemerintah Provinsi dan sekurang-kurangnya 0,16% dari total belanja daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penyusunan APBD T.A 2019.
  2. Memberikan pendidikan wawasan kebangsaan (wasbang) yang memuat materi wasbang pada diklat tertentu dalam rangka membangun karakter bangsa,bela negara, penyelenggaraan pengembangan kompetensi revolusi mental bagi aparatur sipil negara.
  3. BPSDM Provinsi dalam menyelenggarakan pengembangan kompetensi ASN dapat menerima biaya yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota sepanjang sudah mempunyai dasar hokum yang mengatur penerimaan biaya dari APBD Kab/Kota, atau melalui pola fasilitasi kepada Kabupaten/Kota.
  4. Peningkatan sarana dan prasarana BPSDM Provinsi dan BKPSDM Kabupaten/Kota agar penyelenggaraan pengembangan kompetensi (Pendidikan dan Pelatihan) aparatur sipil negara (ASN) dapat berlangsung dengan baik.
  5. Mempercepat perubahan nomenklatur dari kelembagaan Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Provinsi, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kabupaten/Kota sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Hasil Rakornas BPSDM Kemendagri Tahun 2018 ini disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Indonesia melalui surat Menteri Dalam Negeri dan akan dilaksanakan monitoring evaluasi pengimplementasiannya oleh BPSDM Kemendagri, Ditjen Keuangan Daerah dan Ditjen Otonomi Daerah untuk usulan-usulan yang dimiliki oleh pemerintah provinsi sedangkan monitoring evaluasi implementasi kebijakan akan dilaksanakan oleh BPSDM Provinsi untuk usulan-usulan yang dimiliki oleh BKPSDM Kabupaten/Kota. (A018)

                                                            

Materi selengkapnya dapat diunduh pada:

rekomendasi kerjasama Rakor Nasional Kepala Badan di Belitung tahun 2018

KJS_peningkatan_SDM_kab,kota,prov

GNO_-_KEMITRAAN_-_POTENSI_PENDANAN_LUAR_NEGERI_utk_SDM

Permendagri_No_14_Thn_2018

Kerjasama Daerah dan Luar Negeri

Prioritas_Pengembangan_SDM_Pusat_Daerah_T.A._2019