BERITA BPSDM

SESI II PEMAPARAN PANEL SEKJEN, Plt. SES BNPP, Plt. IRJEN, Plt. DIRJEN BINA BANGDA KEMENDAGRI

SESI II PEMAPARAN PANEL SEKJEN, Plt. SES BNPP, Plt. IRJEN, Plt. DIRJEN BINA BANGDA KEMENDAGRI

JAKARTA – pada hari pertama, Senin (26/11/2018), setelah pembukaan oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo, kegiatan Pembekalan Kemepimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan II, dilanjutkan dengan acara hiburan oleh Cak Lontong, yang menyajikan stand up comedy yang tematik dan memberikan penyegaran kepada seluruh peserta pembekalan.

Sesi kedua dilanjutkan dengan pemaparan materi secara panel oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo, Plt. Sekretaris BNPP, Widodo Sigit Pudjianto, Plt. Irjen, Sri Wahyuningsih, dan Plt. Dirjen Bina Bangda, Diah Indrajati.

Pembicara pertama, Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, memulai pemaparan dengan menjelaskan tugas dan fungsi dari sekretariat jenderal yang memfasilitasi 15 eselon I dan IPDN setingkat eselon I. Beliau menjelaskan secara khusus terkait dengan pembinaan dan pengawasan bagi pemerintah daerah secara umum, pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan dan kepegawaian daerah yang perlu menjadi perhatian bagi seluruh kepala daerah. 

Lebih lanjut Beliau menegaskan terkait, “Dokumen perencanaan pemerintah Pusat dan Daerah harus sinergis dan merupakan satu kesatuan; kedua, Kepala Daerah berkewajiban menyusun RPJMD maksimal 6 (enam) bulan setelah dilantik, lebih lanjut menyusun dokumen RPJPD, RTRW, Agraria dan dokumen lainnya, memperhatikan juga aspek makro ekonomi dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN; ketiga, untuk memastikan Prioritas yang harus dilakukan oleh daerah terkait integrase perencanaan pusat dan daerah, implementasi SPM, aspek lingkungan hidup, dan pengembangan sistem informasi di daerah; keempat, bahwa Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugasnya mendukung percepatan program strategis nasional yang tetuang dalam Perpres Nomor 56 Tahun 2018 yang mencakup 223 proyek nasional di 34 provinsi dan 3 proyek prioritas nasional terkait Kelistrikan, Industri Pesawat, dan Pemerataan Ekonomi.

Pembicara kedua, Plt. Sekretaris BNPP, Widodo Sigit Pudjianto, menjelaskan bahwa BNPP dalam pelaksanaan tugasnya merupakan salah satu upaya mewujudkan nawacita membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam paparannya Beliau menjelaskan, “Daerah utamanya daerah perbatasan diharapkan memperhatikan hal sebagai berikut: Pertama, peletakan dasar-dasar dimulainya desentralisasi asimetris (pengembangan kawasan perbatasan, pengembangan daerah tertinggal, pembangunan desa dan kawasan perdesaan, penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pemerintahan daerah, penataan dob untuk kesejahteraan rakyat); kedua, pemerataan pembangunan antar wilayah terutama kawasan timur indonesia; ketiga, pengurangan ketimpangan antar kelompok ekonomi masyarakat.

Dalam penjelasan rencana pembangunan PLBN gelombang II  pada tahun 2019 akan dibangun sebanyak 11 PLBN (PASCA INPRES 6/2015), yaitu:

  • Prioritas  1 :
  •  Sei Pancang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara
  •  Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat
  •  Sota, Kabupaten Merauke, Papua
  •  Long Midang / Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara
  • Prioritas  2 :
  • Long Nawang, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara
  • Labang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara
  • Serasan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
  • Sei Kelik / Jasa, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat
  • Napan, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Tengah
  • Oepoli, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Tengah
  • Yetetkun, Distrik Ninati, Kab. Boven Digoel, Papua

Pembicara ketiga, Plt. Inspektur Jenderal, Sri Wahyuningsih, menjelaskan kebijakan Kemendagri dalam bidang pengawasan Pemerintah Daerah, bahwa mandat yang dilakukan adalah pertama terkait review dan penganggaran, kedua terkait audit investigasi dan audit kinerja, ketiga terkait aktivitas pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah dan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).

“APIP hadir sebagai SDM yang diharapkan dapat mengawal pencegahan korupsi di daerah. Mereka berfungsi sebagai mata dan telinga dari kepala daerah. Namun hingga hari ini dari hasil evaluasi dan penilaian kami bahwa APIP kurang diberdayakan oleh Bapak Ibu sekalian, sehingga beberapa permasalahan di APIP yaitu posisinya masih lemah, tidak independen, personil kurang, dan kapasitas masih belum terstandar. Disinilah peran bapak ibu selaku kepala daerah untuk memperbaiki dan memberdayakan APIP.” seru Sri Wahyuningsih.

Selain itu, Sri Wahyuningsih menggarisbawahi tentang pembinaan dan pengawasan bagi pemerintah daerah, yang merupakan amanat dari PP nomor 12 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Ada sanksi adminsitratif yang perlu menjadi pertadian bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, DPRD, dan Daerah Otonom itu sendiri. Terdapat 19 jenis pelanggaran yang harus dihindari agar tidak terkena sanksi. Sanski yang dimaksud adalah berupa teguran, pembinaan khusus, sampai dengan pemberbentian.” Tegasnya.

“Mari kita perhatikan juga strategi nasional pencegahan korupsi yang tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun  2014 yang direvisi dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2018, agar Bapak Ibu selaku Kepala Daerah mampu menerapkannya.” Pungkasnya.

 Pembicara keempat, Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Diah Indrajati.

 “Bapak Ibu sebagai Kepala Daerah diharapkan mencermati dan memahami perubahan-perubahan pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan provinsi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.” paparnya.

Beliau juga mengingatkan di hadapan para Peserta sebagai Kepala Daerah wajib menyiapkan dokumen RPJMD sebelum batas waktu yang diberikan yaitu maksimal 50 hari setelah dilantik, agar tim dari kemendagri memiliki waktu yang cukup untuk mereview dan memberikan masukan terhadap rancangan awal RPJMD. Setelah itu melakukang musrenbang dan menyerahkan rancangan perda maksimal 6 bulan untuk disahkan,” pungkasnya.