BERITA BPSDM

INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 225/10770/SJ TAHUN 2018 MENIMBULKAN POLEMIK DI MASYARAKAT? KEMENDAGRI MENCABUT INSTRUKSI TERSEBUT.

INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 225/10770/SJ TAHUN 2018 MENIMBULKAN POLEMIK DI MASYARAKAT? KEMENDAGRI MENCABUT INSTRUKSI TERSEBUT.

Jakarta Hadi Prabowo, Sekretaris Jenderal Kemendagri, melalui keterangan persnya mengenai polemik dan tanggapan masyarakat atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan BNPP, pada Jumat (14/12), menyatakan bahwa Instruksi Mendagri tersebut telah dicabut.

Hadi menyatakan bahwa instruksi Mendagri tersebut sebelumnya bersifat internal Kemendagri dan bukan merupakan pengaturan ke Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). “Inmendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 hanya berlaku untuk ASN di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan”, imbuhnya.

Hadi menerangkan, Inmendagri soal penggunaan pakaian dinas tersebut hanya bersifat himbauan dan bukan merupakan larangan dengan maksud untuk kerapian dan keseragaman berpakaian bagi ASN sebagai penyelenggara negara khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya instruksi Mendagri tersebut telah menimbulkan polemik di masyarakat, karena aturan pertama dengan nomor 3b mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan BNPP agar memasukkan jilbabnya ke dalam pakaian. Artinya, jilbab ASN tidak boleh diulurkan atau menggunakan jilbab panjang. "Karena adanya pertimbangan dari masyarakat kita dari pandangan berbeda dan meraka itu merespons menganggapi adanya masukan-masukan tersebut positif sehingga pada hari ini Inmendagri dinyatakan dicabut, tidak berlaku lagi. Ini perlu kami sampaikan, agar tidak timbul pandangan opini yang berbeda," kata Hadi. (A018)

 

 

 

Press Release