JAKARTA – Senin 28 Januari 2019, Arif Harmono selaku manager Bank Mandiri mengadakan rapat bersama semua PPTK di lingkungan BPSDM Kemendagri membahas tentang pembinaan penbendaharaan bagaimana mekanisme penyetoran PNBP bersama seluruh PPTK di lingkungan BPSDM Kemendagri. Beliau menjelaskan bagaimana mekanisme itu berjalan diperlukan beberapa tahapan, antara lain :
- Memberikan data peserta diklat maksimal 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan kegiatan, yang berisikan:
1. Nama calon peserta;
2. Nama diklat yang akan diselenggarakan;
3. Biaya diklat
- Bendahara penerimaan, Menerbitkan Virtual Account (VA) Bank Mandiri untuk setiap calon peserta. Satu peserta mendapatkan satu akun. Jika satu daerah mengirim banyak peserta, VA diterbitkan untuk masing-masing peserta, bukan jumlah gabungan;
- Virtual Account (VA);
- Panitia;
- Peserta.
Dalam penyetoran PNBP tersebut dapat dilakukan dengan bebagai cara di antaranya : setor tunai melalui teller bank Mandiri, Internet banking mandiri, ATM bank mandiri, ataupun mobile banking mandiri. Calon Peserta Diklat menyetor sejumlah biaya diklat/sertifikasi sesuai dengan Virtual Account (VA) yang diterima sebelum pelaksanaan kegiatan diklat dimulai.
Mekanisme Virtual Account di maksud digunakan untuk mempermudah pengendalian dan pencatatan setoran PNBP, sehingga kesalahan penyetoran dapat dikurangi. Mekanisme Virtual Account di maksud digunakan untuk mempermudah pengendalian dan pencatatan setoran PNBP, sehingga kesalahan penyetoran dapat dikurangi .