Sekretaris BPSDM Kemendagri, Drs. Dindin Wahidin M.Si, membuka dan memimpin Rapat Pembentukan Balai Pengembangan Karakter Kebangsaan Indonesia, dan rapat tersebut dihadiri Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Drs. Muhamad Nur M.E, Kepala Pusat II Dra Kentiana Rivai Yusuf, Plt Kepala Pusat III Dra. Hj. Erliani Budi Lestari M.Si dan Para Pejabat Eselon III, IV dan Tim Pengembangan Karakter Kebangsaan Indonesia di lingkungan BPSDM Kemendagri yang beragendakan membahas tentang pembentukan Balai Pengembangan Karakter Kebangsaan Indonesia yang wacananya akan segera dilaksanakan dan dikonsentrasikan di BPSDM Kemendagri Kemang Bogor Provinsi Jawa Barat.
“Kami dari Pusat III telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Kemendagri, Biro Ortala Kemendagri, Polpum Kemendagri dan beberapa pihak terkait lainnya yang dianggap dapat membantu terlaksananya kegiatan ini” demikian disampaikan Plt. Kepala Pusat III Dra. Hj. Erliani Budi Lestari M.Si dalam acara rapat yang sama diruang Cendrawasih Gedung A. Lantai II BPSDM Kemendagri, Rabu (30/1/2019).
Ia mengatakan “dengan melihat kondisi saat ini, ASN di Indonesia telah mencapai jumlah 4.374.341 orang dan tentunya memerlukan pengembangan karakter kebangsaan. Kementerian Dalam Negeri selaku poros penyelenggara pemerintahan dan politik dalam negeri juga mempunyai fungsi sebagai pengembangan sumber daya manusia Kementerian Dalam Negeri dibidang sosio cultural yang menjadi tugas BPSDM Kementerian Dalam Negeri.”
Dalam rapat tersebut, Kepala Biro Ortala membahas mengenai proses pembentukan UPT yang wacananya akan segera dilaksanakan: “UPT Kementerian ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan melalui persetujuan Menteri yang menangani urusan aparatur dalam hal ini adalah Menpan RB, termasuk pula hal pembentukan, perubahan dan pembubarannya diatur oleh Permenpan. Pada prinsipnya, Biro Ortala mendukung wacana ini namun harus melewati pengkajian lebih lanjut, karena beberapa perihal yang mengacu kepada Permenpan yang menjadi SOP agar pembentukan suatu organisasi hendaknya tidak berbenturan dengan tugas dan fungsi baik internal maupun eksternal.” Ditambahkan pula, dukungan antara lain aspek yuridis, aspek akademis, sarpras dan sdm serta beberapa tahap mengenai proses UPT yang akan dibentuk.” (LMK)