YOGYAKARTA - ”ASN harus netral. dalam arti dan makna ASN tidak berpihak pada blok tertentu dan bebas dalam maksud tidak terikat.” Demikian pidato himbauan Mendagri Tjahjo Kumolo saat menutup kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Program Pengembangan SDM bagi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) se-Indonesia yang digelar di The Rich Hotel Yogyakarta, Sabtu (02/02/2019).
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan kerap menyinggung soal netralitas dan kehati-hatian ASN. Menurut Tjahjo, konsep ASN erat kaitannya dengan aturan, tugas pokok untuk menjalankan seluruh program pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
”Dalam konteks Pemilu Serentak 2019 ASN harus netral, ikuti undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).” tegasnya.
Himbauan senada kerap disampaikan Mendagri sebagai pengingat pada ASN sebagai sikap netralitas yaitu kehati-hatian karena tiap ASN sangat erat hubungannya dengan aturan-aturan sebagai pelaksana operasional program pemerintah baik di Pusat maupun di daerah. Hal ini diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun
”Aparatur Sipil Negara (ASN) harus taat, patuh dan tegak lurus pada kebijakan Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, dengan mendukung, menjabarkan, menginformasikan kepada masyarakat apa yang menjadi program Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, yang berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat. Birokrasi/ASN harus tegak lurus pada NKRI dan harus tegak lurus menjalankan seluruh program pembangunan yang dijalankan oleh pemerintahan yang sah secara konstitusional” jelasnya.