BERITA BPSDM

PEMBUKAAN DIKSAR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA ANGKATAN I, II DAN III DI BALAI PENGEMBANGAN KOMPETENSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN BPSDM KEMENDAGRI ROKAN HILIR RIAU

PEMBUKAAN DIKSAR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA ANGKATAN I, II DAN III DI BALAI PENGEMBANGAN KOMPETENSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN BPSDM KEMENDAGRI ROKAN HILIR RIAU

ROKAN HILIR – Dr. Drs. Rizari, M.BA, M.Si, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (DIKSAR) Polisi Pamong Praja angkatan I, II dan III tahun 2019 di Balai Pengembangan Kompetensi Satpol PP dan Damkar BPSDM Kemendagri, di Rokan Hilir, Provinsi Riau pada hari Senin, (25/03/2019). Pada Upacara pembukaan tersebut, Rizari bertindak selaku inspektur upacara dan juga mewakili Kepala BPSDM Kemendagri dalam membuka DIKSAR tersebut, dan dihadiri oleh Setiawan, S.Ag, M.si, Kepala Balai Pengembangan Kompetensi Satpol PP dan Damkar BPSDM Kemendagri, Kasatpol PP RokanHilir, dan seluruh Staf di lingkungan Balai Pengembangan Kompetensi Satpol PP dan Damkar BPSDM Kemendagri.

Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat, sehingga dengan adanya Balai Pengembangan Kompetensi Satpol PP dan Damkar yang berpusat di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau  menjadi modal penting dalam peningkatan kapasitas SDM dan kompetensi kerja bagi para anggota Pol PP.

Jumlah peserta yang mengikuti Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja ini sebanyak 90 (Sembilan Puluh) orang dari seluruh Provinsi di Indonesia. Dengan waktu  penyelenggaran DIKSAR selama 15 hari, dari tanggal 25 Maret 2019 s/d 08 April 2019 ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas anggota Polisi Pamong Praja Provinsi, Kabupaten/Kota dalam mengaplikasikan tugas dan fungsinya secara Prima di lingkungan masyarakat. (A018)