BERITA BPSDM

PEMBUKAAN PADA WORKSHOP PEMETAAN KEBUTUHAN KERJA SAMA PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN PENYUSUNAN NASKAH KERJA SAMA OLEH BAPAK SEKRETARIS BADAN DRS. DINDIN WAHIDIN, M.SI

PEMBUKAAN PADA WORKSHOP PEMETAAN KEBUTUHAN KERJA SAMA PENGEMBANGAN KOMPETENSI DAN PENYUSUNAN NASKAH KERJA SAMA  OLEH BAPAK SEKRETARIS BADAN DRS. DINDIN WAHIDIN, M.SI

JAKARTA – Kamis, (28/03/2019) Bapak sekretaris badan Drs. Dindin Wahidin, M.Si mewakili Bapak Kepala Badan untuk membuka acara workshop pemetaan kebutuhan kerja sama pengembangan kompetensi dan penyusunan naskah kerja sama di Gedung BPSDM kemendagri Gedung F Lantai 3 secara resmi sekaligus memberikan pengarahan dan dilanjutkan dengan materi  yang akan disampaikan. Dalam sambutannya bapak sekretaris badan.

Pesan Bapak Kepala Badan Drs. H. Teguh Setyabudi, M.Pd yang tidak bisa hadir dan diwakili bapak sekretaris badan bahwa “kerjasama ini sangat penting karena kerjasama merupakan organisasi yang mempunyai tujuan secara bersama. Jadi atas dasar kebersamaan, tujuan yang sama dan disepakati bersama maka adanya kerjasama. Tidak mungkin ada kerjasama jika tidak ada kebersamaan dan tidak ada upaya menyelesaikan masalah bersama. Itulah inti dari kerjasama”. Namun kerjasama - kerjasama lainnya ada kaitannya dengan masalah   pengembangan wilayah, masalah penguatan desa dll kerjasama ini bisa terwujud apabila ada naskah-naskah kesepakatan-kesepakatan kerjasama yaitu Nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) tanpa adanya kesepakatan, tanpa adanya MoU yang ditindak lanjuti dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama) merupakan tindak lanjut dari MoU tindak lanjut nota kesepahaman dengan adanya PKS (perjanjian kerja Sama). Dalam hal ini kita harapkan kerjasama terkait dengan pengembangan sumber daya manusia khususnya pengembangan kompetensi. Oleh karena itu perlu memahami apa itu yang dimaksud pengembangan kompetensi, substansi apa yang harus dipahami. bukan hanya menyusun naskah kerjasama  saja kalau hanya menyusun naskah kerjasama saja, produk dari orang-orang hukum silahkan lihat formatnya, dan tata bahasanya seperti apa, namun, format, narasi dan substansi yang nanti akan disampaikan oleh para narasumber.

selanjutnya kerjasama harus dilandasi oleh prinsip-prinsip kerjasama yang baik. Prinsip kerjasama yang pertama harus ada kedudukan yang sama, kerjasama diwujudkan dengan adanya kesetaraan dan kedudukan yang sama. Prinsip kedua yaitu prinsip transparansi. Prinsip yang ketiga yaitu perlu adanya berkeadilan, antara pihak tidak boleh melakukan keuntungannya untuk pihak tertentu. pemahaman dalam penuangan naskah atau butir-butir substansi kerjasama dalam MoU sesuai dengan prinsip yang disebutkan tadi untuk dipelajari.

pesan tambahan dari Bapak Kepala Badan yang diwakili oleh Sekretaris Badan Drs. Dindin Wahidin, M.Si  bahwa “sebagai pejuang penguatan sumber daya manusia dipahami tentang pemahaman pengembangan kompetensi dan arti kompetensi. Di dalam butir-butir penguatan kerjasam dibutuhkan kerjasama yang komprehensif. Jadi kebijakan saat ini yang terkait dalam pengembangan sumber daya manusia aparatur dan bapak presiden akan mengarahkan sumber dasya manusia.” Oleh karena itu peran hadirin sekalian sangat penting sekali. pengembangan kompetensi dan apa arti kompetensi selalu disampaikan mencakup 3 hal yaitu “knowledge, skill dan attitude harus satu kesatuan baru dikatakan kompeten “ tambahnya.