Jakarta – Drs. Teguh Setyabudi, M.Si, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, membuka kegiatan Workshop Pembinaan & Pengembangan Kepegawaian Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan di Lingkungan Kemendagri, di Ruang Kelas Standar 1 Lt. 3 Gedung F BPSDM Kemendagri hari Senin, (15/04/2019), Pukul 09.00 WIB.
Dalam sambutannya, Teguh menyambut dan memberikan ucapan selamat datang kepada para peserta workshop. Kemudian Beliau berharap ada dua hal yg ingin diraih melalui workshop ini yaitu pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional kesehatan. Hal ini tidak terlepas dari undang-undang yang mengatur yaitu UU No 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah tahun 11 tahun 2017 yang mengatur tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dari sekian banyak jabatan fungsional yang ada di ASN juga ada yang dari rumpun kesehatan, belum semua jabatan fungsional terimplementasi. Sebagai bagian dari salah satu rumpun ASN, rumpun jabatan kesehatan juga memiliki hak, seperti hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
Dalam menghadapi perkembangan jaman, sekarang ini banyak tuntutan yg dialami oleh ASN dengan Jabatan Fungsional Teknis Kesehatan, antaran lain tuntutan organisasi, tuntutan pengembangan karir dan tuntutan perkembangan teknologi kesehatan, hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Funsional Kesehatan, dimana di dalam suatu instansi harus dialokasikan anggaran untuk tenaga kesehatan suatu instansi dalam hal para tenaga kesehatan dapat mengikuti perkembangan jaman dan perkembangan dunia kesehatan, dan juga harus diadakan uji kompetensi secara berkala bagi ASN dengan rumpun kesehatan.
Pada acara workshop ini, juga akan dibahas mengenai “Pembinaan dan Pengembangan Kepegawaian Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri” oleh Dra. Rahajeng Purwianti, M.Si, Kepala Biro Kepegawaian Kemendagri dan materi mengenai “Mekanisme dan Tata Cara Pengembangan Karir Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan” yang akan dibawakan oleh perwakilan Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI dan perwakilan Setditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. (A018)