Jakarta – Drs. Teguh Setyabudi, M.Si, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, membuka Rapat Koordinasi Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri di Auditorium BPSDM Kemendagri.
Dalam Sambutannya, Bapak Kepala Badan mengucapkan syukur karena agenda strategis yaitu pemilu serentak tahun 2019 yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 berlangsung dengan sukses dan lancar. beliau menyampaikan untuk pelantikan Anggota DPRD Kab/Kota dan DPRD Provinsi maka adalah tugas besar kita untuk melaksanakan Orientasi Pengenalan Tugas Untuk Anggota DPRD Kab/Kota dan DPRD Provinsi, Sesuai dengan Permendagri No. 133 Tahun 2018 tentang Orientasi dan Tugas DPRD yang sudah direvisi dengan Permendagri No.14 tahun 2018. Dalam pemilu tahun ini nantinya akan dilantik kurang lebih sebanyak 2207 anggota DPRD Provinsi dan kurang lebih 17.610 anggota DPRD Kab/Kota.
BPSDM Kemendagri nanti akan melaksanakan Orientasi Tugas DPRD sebanyak 2207 peserta yang dibagi menjadi 15 Angkatan di Jakarta, 12 Angkatan di PPSDM Regional. Sedangkan Orientasi Tugas DPRD Kab/Kota dilaksanakan Oleh BPSDM Provinsi. Orientasi yang dilaksakan di Jakarta, semua peserta akan menginap di Asrama BPSDM tidak di Hotel.
Bapak Kepala Badan berharap minggu pertama Desember Orientasi Tugas ini sudah bisa diselenggarakan dengan baik. Beliau juga berpesan untuk BPSDM Provinsi untuk mempersiapkan dengan maksimal karena tidak hanya meneyelenggarakan Orientasi Tugas DPRD tetapi juga melaksanakan Diklat Latsar.
Sesi kedua dilanjutkan dengan paparan materi oleh Bapak Suroyo, Sh, M.Si selaku Direktur pada Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri. Dalam paparannya beliau membahas tentang Isu-isu Strategis dalam Pembentukan Peraturan Daerah.
Perda merupakan produk kebijakan daerah antara DPRD dan Pemda yang merupakan mandat dari peraturan perundang2an.
Arah Kebijakan Otda:
- Percepatan Kesejahteraan Rakyat
- Efesiensi dan Efektiifitas Pemda
Masalah dalam Penyusunan Propemperda
- Sumber Daya Manusia (kemampuan SDM dalam Penyusunan Program Pembentukan Perda terbatas secara Kualitas dan Kuantitas.
- Instrumen (Belum ada tools yang bisa menjadi standar dalam penyusunan program pembentukan perda)
Sesi selanjutnya dilanjutkan dengan paparan oleh bapak Simon Saimia, S.STP, M.Si.Selaku Kasubdit DAK pada Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri. Dalam paparannya beliau membahas tentang Isu-isu Aktual dan Arah Kebijakan Penganggaran dalam Penysusunan APBD TA 2020.
Beliau juga menyampaikan prinsip penyusunan APBD yaitu:
- sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
- Tidak Bertentangan dengan Kepentingan Umum & Peraturan Yang Lebih Tinggi
- berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS;
- tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Transparan
- Partisipatif
- Tertib, taat pada ketentuan per-UU-an, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat