Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran No. 394 tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440H, adapun pengaturan jam kerja bagi ASN pada bulan Ramadhan 1440H adalah sebagai berikut:
1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00 - 15.00
Waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30
Waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00
Waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b. Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30
Waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
Total jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja adalah minimal 32,50 jam per minggu selama bulan Ramadhan.