BERITA BPSDM

Kepala BPSDM Kemendagri Tutup Orientasi Bagi Anggota DPRD Provinsi Angkatan I PPSDM Regional Makassar Tahun 2019

Kepala BPSDM Kemendagri Tutup  Orientasi Bagi Anggota DPRD Provinsi Angkatan I PPSDM Regional Makassar Tahun 2019

Makassar - Orientasi/Pembekalan 80 Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Utara Angkatan I yang dilaksanakan PPSDM Regional Makassar resmi ditutup, Kamis (19/9/2019). Orientasi yang berlangsung sejak  tanggal 17 September 2019 lalu,  ditutup oleh Kepala BPSDM Kemendagri, Drs. Teguh Setyabudi, M.Pd

      Dalam Sambutannya pada saat penutupan,  Kepala BPSDM Kemendagri sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas semangat para anggota DPRD Provinsi Sulut dan DPRD Provinsi Gorontalo dalam mengikuti kegiatan pembelajaran selama orientasi berlangsung. Orientasi/pembekalan bagi anggota DPRD  provinsi ini merupakan Orientasi Angkatan Pertama yang terlaksana dari seluruh Provinsi yg ada di Indonesia dengan tujuan agar anggota DPRD dapat meningkatkan pengetahuan kemampuan, keterampilan, sikap dan semangat pengabdian anggota DPRD dalam melaksanakan tugas Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

        DPRD dan Pemerintah Daerah adalah dua lembaga yang harus saling melengkapi dalam menjalankan roda pembangunan di daerah, mereka bagai sayur dengan garam, harus saling melengkapi atau saling mengisi dalam menjalankan pembangunan daerah. DPRD harus bisa menjadi parnertship Pemerintah demi membangun kemaslahatan umat, “ ujarnya.

        Sejalan dengan itu, Kepala BPSDM Kemendagri yang didampingi oleh Plt. Kepala PPSDM Regional Makassar, Wahyu Widayat pada saat pemaparan materinya terkait Orientasi Tugas DPRD, menyampaikan tujuan orientasi antara lain; Mengenalkan tugas pokok dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; Meningkatkan semangat pengabdian kepada bangsa dan NKRI; Meningkatkan pemahaman tentang ideologi negara, konstitusi, semangat patriotisme dan wawasan kebangsaan. Ditambahkan, tugas dan wewenang DPRD adalah membentuk peraturan daerah, menetapkan APBD dan melakukan pengawasan terhadap; pelaksanaan perda dan UU lainnya; keputusan kepala daerah; APBD; kebijakan pemerintah daerah; dan kerjasama internasional. Sedangkan Fungsi DPRD meliputi; Legislasi, Anggaran dan Pengawasan (Tri Fungsi DPRD), “ tegasnya.

      Terkait Penguatan Lembaga Legislatif Daerah, Teguh Setyabudi menekankan pentingnya membangun kapasitas kelembagaan DPRD melalui kegiatan pengembangan SDM, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai serta  menyusun Rencana Strategis dan Anggaran.

Untuk meningkatkan SDM anggota DPRD, menurut Teguh Setiabudi hal yang perlu dilakuakan adalah ;

  • Pada awal masa tugas, perlu dilakukan orientasi dan pengenalan terhadap tugas pokok dan fungsi ;
  • Selama masa tugas, perlu pengembangan diri berkelanjutan (Continuing Professional Education) seperti pelatihan substansi, seminar, workshop, studi banding
  • Adanya pembagian tugas yang jelas untuk masing-masing anggota DPRD
  • Perlu ditetapkan kode etik untuk Anggota DPRD 
  • Perlunya semangat pengabdian yang tinggi
  • Perlunya disusun Indikator Kinerja Anggota DPRD, “ kuncinya.

        Selama pemaparan materi orientasi bagi Anggota DPRD oleh Kepala BPSDM Kemendagri, mendapat respon dan apresiasi yang luar biasa dari anggota DPRD peserta Orientasi, hal ini terlihat dari tanya jawab dan diskusi terkait tugas, wewenang dan trifungsi DPRD serta bagaimana menjaga hubungan kemitraan antara Kepala Daerah dengan DPRD. (humas ppsdm)