Palu - Kompetensi Pemerintahan menjadi sangat urgen dimiliki oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), apalagi untuk jabatan level tertentu. Karena Kompetensi Pemerintahan tak sekedar syarat teknis, tapi juga pemahaman utuh terhadap tugas penyelenggaraan pemerintahan secara menyeluruh. Faktanya masih banyak pejabat yang belum memahami itu. Impilikasi dari kurangnya pemahaman para Kepala Perangkat Daerah atas kompetensi pemerintahan, mengakibatkan antara lain, koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota kurang efektif. Implementasi standar pelayanan minimal yang terkait dengan pelayanan dasar juga kurang optimal. Tidak hanya itu, pengelolaan keuangan daerah belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pengelolaan Keuangan Daerah, demikian ditegaskan Kepala BPSDM Kemendagri, Drs. Teguh Setyabudi, M.Pd saat memberikan materi kepada Peserta Diklat Asesor Kompetensi Pemerintah bagi Pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang diselenggarakan di Palu tanggal 07 s.d. 11 Oktober 2019.
Lebih lanjut, Teguh Setyabudi menguraikan bahwa selain sebagai kewajiban, kompetensi merupakan bagian dari pengembangan karir aparatur atau ASN. Dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 69, disebutkan bahwa pengembangan karir PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah. Kompetensi sebagaimana dimaksud meliputi komptensi teknis, manajerial dan sosio kultural. Hal ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 233 Ayat (1), bahwa Pegawai ASN harus memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural. Tambahannya, pada pasal 233 Ayat (2) disebutkan bahwa selain memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bahwa setiap Kepala Perangkat Daerah, mutatis mutandis pejabat yang menduduki jabatan dibawahnya harus memenuhi kompetensi pemerintahan.
Dengan kata lain menurut Teguh, Undang-Undang Nomor 23/2014 tersebut mengamanatkan bahwa ASN di lingkup Kemendagri dan Pemda khususnya yang menduduki level jabatan tertentu harus memiliki kompetensi pemeritahan.
Kompetensi Pemerintahan menurut Permendagri Nomor 108 Tahun 2017 merupakan kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai jenjang jabatannya di lingkungan Kemendagri dan Pemda secara professional.
Kompetensi pemerintahan pada hakikatnya identik dengan nilai-nilai kepamongprajaan dalam sistem pemerintahan. Nilai-nilai kepamongprajaan tidak menempatkan pejabat sebagai yang memerintah atau penguasa, tetapi sebagai pamong atau pengasuh yang melayani masyarakat. Kompetensi pemerintahan merupakan kompetensi yang bersifat umum yang memuat pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dikonstruksi dari ilmu pemerintahan. Ini meliputi kebijakan desentralisasi, hubungan pemerintah pusat dengan daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hubungan pemerintah daerah dengan DPRD dan etika pemerintahan.
Teguh Setyabudi mengemukakan berbagai alasan yang mewarnai pentingnya ASN memiliki kompetensi pemerintahan, yaitu antara lain ; dinamika tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah sangat cepat dan tidak bias ditunda lagi; kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah masih banyak diwarnai inkonsistensi regulasi dan distorsi implementasi; kesiapan ASN (kualitas, kuantitas, distribusi dan sebagainya) masih sangat beragam.
Untuk mendapatkan kompetensi pemerintahan kata Teguh, ASN harus disertifikasi melalui Uji Kompentensi yang dilakukan oleh Asesor Kompetensi Pemerintah yang mendapat penugasan dari LSP-PDN.
Implementasi sistim Pelatihan dan Penilaian Berbasis Kompetensi, sambung Teguh mensyaratkan tersedianya Asesor Kompetensi (Workplace Assessors) sebagai salah satu komponen utama dalam proses penilaian. Penilai memiliki posisi dan peran yang strategis karena akan sangat menentukan kualitas uji kompetensi yang dilakukan.
Asesor Kompetensi dengan kompetensi dan kewenangan yang dimilikinya, menurut Teguh dapat merekomendasikan keputusan apakah seseorang sudah kompeten atau belum kompeten terhadap unit standar kompetensi yang dinilai. Asesor Kompetensi tidak hanya dituntut untuk mampu menilai kompetensi seseorang, tetapi harus mampu membimbing dan mengarahkan peserta uji untuk dapat menampilkan seluruh kemampuan terbaik yang dimilikinya dalam memenuhi bukti-bukti yang dipersyaratkan pada satu atau sekelompok unit kompetensi tertentu.
Dengan melihat posisi asesor kompetensi tersebut, perlu dipersiapkan suatu mekanisme bagaimana mempersiapkan asesor yang ‘qualified’ dan ‘certified’, mulai dari proses seleksi, pelatihan serta uji kompetensi kepada calon asesor. Selain itu perlu juga inovasi dan pengembangan proses uji kompetensi melalui UJK berbasis teknologi, modernisasi penyelenggaraan sertifikasi kompetensi dengan memanfaatkan teknologi informasi Gawai (Gadget) sebagai perangkat sertifikasi” pugkasnya.
Diakhir paparannya, Kepala BPSDM Kemendagri yang didampingi Kepala Pusat Standarisasi dan Sertifikasi BPSDM Kemendagri, Dr. Rochayati Basra, M.Pd mengajak dan berharap pentingya perangkat sertifikasi kompetensi pemerintahan diperkuat; koordinasi antar asesor kompetensi pemerintahan ditingkatkan; serta bersama-sama membesarkan kapasitas LSP-PDN dengan Program Sertifikasi Kompetensi sesuai UU 23/2014.” tutup Teguh Setyabudi.