BERITA BPSDM

3 FUNGSI UTAMA DPRD | FUNGSI PEMBENTUKAN DAERAH, PENYUSUNAN ANGGARAN DAN PENGAWASAN

3 FUNGSI UTAMA DPRD | FUNGSI PEMBENTUKAN DAERAH, PENYUSUNAN ANGGARAN DAN PENGAWASAN

JAKARTA – senin (28/10/2019) Bapak Kepala Badan Drs. H. Teguh Setyabudi, M.Pd membuka acara Orientasi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) gelombang 3. Dalam sambutannya beliau menjelaskan bahwa “DPRD memiliki posisi yang sangat penting dalam melaksanakan program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai mitra sejajar kepala daerah DPRD memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas, produktifitas, dan akuntabilitas pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak dan kewajiban tugas wewenang dan fungsi DPRD tersebut”.

Dalam rangka membekali dan mengenalkan yang berkaitan dengan pengenalan tugas, fungsi, hak dan kewajibantersebut makan dilaksanakanlah kegiatan ini. Sebelumnya yang telah disampaikan oleh panitia bahwa orientasi ini amanat dari Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana anggota DPRD itu memiliki hak untuk meningkatkan kapasitas dalm 2 bentuk yang pertama adalah melalui orientasi tugas seperti Bapak/Ibu yang akan diikuti sekarang ini. Orientasi tugas ini dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) periode (5 tahun masa jabatan). Selanjutnya juga dapat mengikuti/meningkatkan kapasitas sebagai pimpinan dan anggota DPRD melalui pendalaman tugas. Jika orientasi tugas sifatnya pengenalan, tapi pendalaman tugas sifatnya lebih tematik sesuai dengan hal-hal yang mungkin bisa mendukung atau mensupport pelaksanaan tugas Bapak/Ibu sebagai anggota DPRD. Pendalaman tugas bisa melalui Diklat, Bimtek, workshop atau kegiatan lainnya. Aturan ini sesuai dengan aturan Permendagri 133 Tahun 2017 dan sudah di revisi menjadi Permendagri No.14 Tahun 2018. Untuk tahun ini bagi seluruh anggota DPRD yang sudah dilantik baik provinsi maupun kota dilaksanakan orientasi. Tahun ini ada 2.207 anggota DPRD provinsi yang kemudian dilakukanlah orientasi ini 1.200an diantarannya dilaksanakan di BPSDM Kemendagri yang ada di Jakarta. Sementara 1.000 lainnya dibagi menjadi 4 Regional ada di Regional Bukittinggi, ada di Regional Bandung, ada di Regional Yogyakarta dan ada di Regional Makassar. Sedangkan sekitar 17.610 anggota DPRD Kabupaten Kota orientasinya di berbagai masing-masing Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi kecuali ada beberapa provinsi seperti Jambi, Kep. Riau dan DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) yang provinsinya tidak melaksanakan diklat. Jadi sekarang dalam rangka pelaksanaan orientasi ini.

Dalam UUD tahun 1945 Indonesia menganut sistem perwakilan. Dalam sistem tersebut peran dari partai politik dan parlemen menjadi central dan penting bagi partai politik untuk menyalurkan aspirasi masyarakat. Partai politik juga selalu mendapatkan dari berbagai jajaran publik agar dapat memenuhi proses. Bahwa mekanisme politik untuk menduduki jabatan publik baik di tingkat eksekutif maupun legislatif hanya dapat melalui prosedur kompetensi pemilihan umum seperti yang telah Bapak/ibu ikuti. Sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 96 menyebutkan bahwa DPRD memiliki 3 fungsi yakni : fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan. Orientasi ini tentu saja diharapkan akan lebih mengenal dan lebih mendalami terkait ketiga fungsi tersebut. Walaupun mungkin bagi Bapak/Ibu yang sudah menduduki jabatan untuk periode ke-2, 3 ataupun 4 dst ini mungkin sudah hal yang biasa. Tetapi ini ada yang lebih khusus lagi yang lebih bisa ditingkatkan. Terkait dengan pembentukan fungsi PERDA yang dilaksanakan dengan cara mengajukan menyusun rancangan PERDA kemudian membahasnya kepala daerah untuk disetujui atau tidaknya rapat tersebut. Selain itu DPRD juga dapat menyusun PERDA bersama kepala daerah.

Dalam rangka pembentukan PERDA tidak semata-mata diukur tidak hanya berapa banyak terbitnya PERDA setiap tahun dalam 1 (satu) periode tapi juga dari sisi kualitas PERDA itu sendiri apakah benar-benar membawa kontribusi yang signifikan dalm rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta menyejahterakan masyarakat atau tidak. Kemudian funsi anggaran yang dibentuk melaui atas persetujuan bersama terhadap rancangan PERDA Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan ke daerah. Kemudian fungsi yang ketiga yaitu fungsi pengawasan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap yang pertama pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. “Jadi dengan melihat dengan begitu penting peran dan fungsi DPRD maka tentu saja diperlukan figur dan profil anggota DPRD yang benar-benar memiliki kompetensi yang prima, yang memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal dan juga tentu saja sikap (attitude) yang baik. hal ini sejalan dengan ekspetasi masyarakat yang tentu saja masyarakat akan makin terdidik, tuntutannya juga semakin besar tetapi semakin berkualitas”. Tambahnya.

Terkait amanat Bapak Presiden pada saat sidang paripurna MPR RI dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2014, ini mestinya menjadi pedoman/acuan dalam rangka untuk pelaksanaan tugas baik di eksekutif maupun di legislatif, pertama adalah pembangunan SDM akan menjadi prioritas, pembangunan SDM yang bekerja keras dan dinamis, membangun SDM yang terampil dan menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan juga yang memiliki talenta.