Makassar - Pelaksana Tugas Kapus PSDM Regional Makassar, Wahyu Widayat, ST, MT membuka dengan resmi Orientasi/Pembekalan Anggota DPRD Provinsi Angkatan III, selasa (12/11) bertempat di Aula Gedung B PPSDM Regional Makassar. Pembukaan dihadiri para Pejabat Struktural Sekretariat DPRD Provinsi Papua, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Bidang Pimpinan Daerah pada Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri BPSDM Kemendagri, Dra. Imelda A.Hasan, para Pejabat Struktural dan Fungsional Lingkup PPSDM Regional Makassar.
Pelaksana Tugas Kapus PSDM Regional Makassar, Wahyu Widayat dalam sambutannya menegaskan, bahwa dalam menjalankan tugas anggota DPRD harus berfikir rasional dalam memutuskan sesuatu berdasarkan landasan hukum dan aturan yang berlaku. Pengambilan keputusan rasional adalah keputusan yang berdasarkan informasi yang objektif dan proses logis. Hal ini tentunya sangat diperlukan dalam pelaksanaan peran dan fungsi DPRD sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 96 menyebut 3 (tiga) fungsi DPRD, yakni ; fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD kata Wahyu, maka dibutuhkan figur atau profil anggota dewan dengan kompetensi yang prima, dengan memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, keterampilan (skill) yang handal serta sikap (attitude) yang baik.
Untuk itu Wahyu Widayat menuturkan, bahwa orientasi ini selain bertujuan untuk meningkatkan Pengetahuan keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas Pemerintahan Daerah, secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Anggota DPRD sesuai dengan kebutuhan fraksi , juga untuk menciptakan Anggota DPRD yang mampu berperan sebagai Unsur Pemerintahan Daerah, Pembaharu dan Perekat Persatuan dan Kesatuan.
“Meningkatkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat. Kadang-kadang ada perubahan kita harus mengikuti aturan yang ada didalam setiap kebijakan-kebijakan dijalankan. Dilain pihak para anggota DPRD mewakili daripada rakyat yang diberikan amanah tapi harus sejalan juga dengan Gubernur dalam melaksanakan pembagunan," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wahyu Widayat juga menyampaikan amanat Bapak Presiden pada saat Sidang Paripurna MPR RI Dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2019-2024 yang menekankan pada lima poin penting, yaitu ; Pertama, pembangunan SDM akan menjadi prioritas, dengan membangun SDM pekerja keras, dinamis, terampil, menguasai pengetahuan dan teknologi serta mengundang talenta-talenta global untuk bekerja sama dengan kita Kedua, pembangunan infrastruktur, yaitu infrastruktur yang menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, yang mempermudah akses ke kawasan wisata, yang mengdokrak lapangan kerja baru dan mengakselerasi nilai tambah perekonomian rakyat. Ketiga, segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan. Keempat, penyederhanaan birokrasi harus terus kita lakukan besar-besaran, dan Kelima, transpormasi ekonomi, yaitu transformasi dari ketergantungan pada sumber daya alam menjadi daya saing manufaktur dan jasa modern yang mempunyai nilai tambah tinggi bagi kemakmuran bangsa demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara itu Kabid Pengembangan Kompetensi KDH/Wakil KDH, DPRD dan Lurah, Kompetensi Jabatan Fungsional dan Pelaksana, Drs. H.Rustam, M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa Orientasi/Pembekalan Bagi Anggota DPRD Provinsi Angkatan III Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh PPSDM Regional Makassar dengan sumber Dana Rupiah Murni/APBN ini akan berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 12 s.d. 14 November 2019. Adapun peserta orientasi sebanyak 80 (delapan puluh orang) berasal dari DPRD Provinsi Papua sebanyak 55 orang, DPRD Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 17 orang dan Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 8 orang. (humas ppsdm)