BERITA BPSDM

Rapat koordinasi nasional pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara

Rapat koordinasi nasional pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara

Rapat Koordinasi Nasional Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2017 diselenggarakan pada tanggal 18 s.d. 20 Mei 2017 bertempat di Hotel Peninsula Manado Provinsi Sulawesi Utara. Rakornas kali ini mengangkat tema “Bersatu Mengembangkan Kompetensi ASN Menuju Human Capital ASN 2025”, dibuka secara resmi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Asman Abnur.

Rakornas bertujuan untuk mewujudkan komitmen bersama seluruh stakeholders dalam mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengembangan kompetensi ASN sehingga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mampu memenuhi tuntutan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah di bidang pengembangan kompetensi mulai tahun 2018. Peserta adalah Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Menteri/ Sekretaris Daerah Provinsi, para Kepala BPSDM pada Kementerian/Lembaga, Kepala BPSDM/Lembaga Diklat Kementerian/Lembaga Provinsi, Kepala Biro SDM K/L, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi, yang bertanggung jawab terhadap pengembangan kompetensi ASN guna membangun kesadaran dan komitmen bersama dalam pelaksanaan tanggung jawab bersama mewujudkan profesionalitas ASN melalui program pengembangan kompetensi.

Sebagai narasumber dalam Rakornas itu Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menyampaikan paparan yang berjudul “Peran BPSDM Provinsi dalam Pengembangan ASN Daerah”. Teguh Setyabudi dihadapan para peserta Rakornas menegaskan agar jangan dipertentangkan antara UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 233 ayat (1) UU 32/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa Pegawai ASN harus memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial dan sosio kultural, sedangkan pasal 233 ayat (2) selain memenuhi kompetensi pada ayat (1) harus memenuhi pula kompetensi pemerintahan.

Hasil Rakornas adalah sebagai berikut:

  1. ASN memiliki peran sentral dalam mendorong kinerja birokrasi, karenanya harus mendapatkan prioritas dalam pengembangan kompetensi;
  2. UU ASN dan PP manajemen PNS memberikan perintah yang besar kepada setiap instansi pemerintah untuk melakukan reformasi pengelolaan ASN yang menjadi berbasis sistem Merit;
  3. Reformasi Pengelolaan ASN memerlukan kesadaran dan komitmen yang kuat dari seluruh pihak yang terkait dengan Pengelolaan ASN : Pejabat Pembina Kepegawaian, Sekjen/Sesmen/Sestama dan Pengelola Kepegawaian lainnya;
  4. Mewujudkan ASN yang profesional memerlukan sinergi antara instansi Pusat-Pusat, Pusat-daerah, Daerah-Daerah baik terkait dengan program pengembangan kompetensi yang diselenggarakan maupun sumberdaya lainnya;
  5. K/L teknis perlu mengembangkan pelatihan teknis yang lebih variatif yang dapat memenuhi kompetensi teknis ASN yang diperlukan sampai dengan level terendah;
  6. Setiap instansi pemerintah harus mulai melakukan perencanaan dan pengalokasian anggaran bagi pengembangan kompetensi ASN masing-masing sesuai hak pengembangan kompetensi yang ditetapkan dalam PP Manajemen PNS;
  7. Diperlukan kesepakatan bersama untuk menindaklanjuti hasil rakor dengan koordinasi yang lebih intensif melalui berbagai bentuk kegiatan.
  8. Best Practices yang sudah dilakukan oleh beberapa instansi bisa menjadi contoh untuk diterapkan oleh instansi lain.