BERITA BPSDM

Kapus PSDM : Penerapan SPM Di Daerah, Tolok Ukur Keberhasilan Pelayanan Publik

Kapus PSDM : Penerapan SPM Di Daerah,  Tolok Ukur Keberhasilan Pelayanan Publik

Makassar - Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal yang mengacu pada batas minimal tingkat cakupan dan kualitas pelayanan dasar yang harus mampu dicapai oleh setiap daerah pada batas waktu yang ditentukan. Standar Pelayanan Minimal merupakan salah satu tolok ukur pelayanan publik yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan. SPM ini merupakan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen dari Pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan yang berkualitas. Jadi dengan adanya SPM, masyarakat bisa mendapatkan suatu standar pelayanan yang sama.

Hal tersebut disampaikan Kapus PSDM Kemendagri Regional Makassar dalam sambutannya pada Acara Pembukaan Pengembangan Kompetensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Di Daerah Angkatan I & II Tahun 2020 yang berlangsung pada hari ini, senin (10/2/2020) bertempat di Aula Gedung B PPSDM Regional Makassar.

Lebih lanjut, Wahyu Widayat  menyampaikan  bahwa ditengah semakin kompleksnya kepentingan masyarakat, maka aparatur pemerintahan saat ini dituntut untuk lebih optimal dalam memberikan pelayanan. Revitalisasi birokrasi di lingkungan pemerintahan khususnya pemerintahan daerah mutlak diupayakan untuk lebih mengarah kepada efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, dimana kinerja pelayanan publik harus didukung dengan kapasitas dan kapabilitas aparatur pemerintahan yang mumpuni yang harus disesuaikan dengan latar belakang pendidikan, skill, training dan keterampilan khusus. “ kata Wahyu Widayat.

Untuk itu, Wahyu Widayat mengajak para peserta untuk menjadikan kegiatan Pengembangan Kompetensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Dalam Penerapan SPM  kali ini sebagai ajang brainstorming, tempat yang tepat untuk mencurahkan pendapat demi perbaikan kualitas dukumen perencanaan dan secara khusus kepada para peserta, kiranya dapat pula memberikan kiat-kiat tertentu untuk membantu percepatan peningkatan kualitas dokumen perencanaan dan penyusunan program kerja OPD terutama menyangkut peraturan dan kebijakan lainnya terkait perencanaan pembangunan daerah, agar tercipta suatu standarisasi dan kesamaan pemahaman diantara para peserta, “ harap Wahyu Widayat.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas, Hj. Andi Rosanawaty, SH, M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Pengembangan Kompetensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Daerah Angakatan I & II ini Tahun 2020 ini akan berlangsung selama 5 (lima) hari  mulai tanggal 10 sampai dengan tanggal 14 Februari 2020 bertempat  di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri Regional Makassar Jl. Paccerakkang Daya Makassar. Adapun jumlah peserta masing-masing angkatan sebanyak 30 orang berasal dari OPD Provinsi, Kabupaten/Kota dalam wilayah koordinasi PPSDM Kemendagri Regional Makassar. (humas ppsdm).