Makassar - Bertempat di Golden Tulip Hotel Makassar, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Regional Makassar, Wahyu Widayat, ST, MT hari ini senin (10/2/2020) membuka secara resmi Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan (P2) Bagi PNS yang disesuaikan/Inpassing Angkatan I & II Tahun 2020.
Pembukaan dihadiri oleh Kepala Bidang Jabatan Fungsional BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Juddy J Damond, M.Si, para Pejabat Struktural dan Fungsional Lingkup PPSDM Kemendagri Regional Makassar.
Kapus PSDM Kemendagri Regional Makassar yang sebelumnya dihari yang sama membuka Pengembangan Kompetensi/Diklat Penyusunan Dokumen Perencanaan Dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Di Daerah Angkatan I & II Tahun 2020, dalam sambutannya mengatakan bahwa kualitas dan daya saing sumber daya manusia suatu bangsa ditentukan oleh kompetensi pengelola dan penanggung jawab sumber daya manusia seluruh organisasi dalam negara tersebut. Hal yang sama berlaku untuk Indonesia. Pengembangan kompetensi sumber daya manusia Indonesia menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan nasional. Dalam rangka menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata wahyu widayat.
Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guna mendukung upaya pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang lebih baik, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara telah menetapkan Jabatan Pengawas Pemerintahan sebagai Jabatan Fungsional. Upaya tersebut selanjutnya
ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota kabupaten dengan melakukan inpassing pejabat struktural di lingkungan inspektorat ke dalam jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah atau P2UPD,” ujarnya.
Untuk membangun profesionalitas pejabat pengawas pemerintahan tersebut, lanjut wahyu widayat perlu diatur standar kompetensi kerja khusus pengawas pemerintahan tersebut, sebagai persayaratan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dimiliki untuk melaksanakan pekerjaan/jabatan dibidang pengawasan pemerintah. Standar kompetensi ini memiliki kesetaraan dengan standar sejenis seperti yang berlaku dikalangan dunia usaha maupun standar di Negara lain atau internasional, “ tutup wahyu widayat.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Pelaksana, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah , DPRD & Lurah, Drs. H. Rustam, M.Si dalam laporannya menyampaikan tujuan penyelenggaraan diklat ini adalah membekali peserta diklat agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kompetensi yang telah dipersyaratkan.
Diklat Pembentukan Pengawas Pemerintahan (P2) Bagi PNS yang disesuaikan/Inpassing Angkatan I & II Tahun 2020, akan berlangsung pada tanggal 10 s.d. 22 Februari 2020, dengan jumlah peserta 78 orang, terdiri dari Angkatan I sebanyak 40 orang dan Angkatan II sebanyak 38 orang. (humas ppsdm).