BERITA BPSDM

RAKOR Pengembangan SDM-ASN Pemerintahan Dalam Negeri di BPSDM Kemendagri

RAKOR Pengembangan SDM-ASN Pemerintahan Dalam Negeri di BPSDM Kemendagri

Jakarta, 3 April 2017. Permasalahan utama pemerintahan saat ini antara lain inefisiensi dan inefektivitas. Peringatan ini telah disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa birokrasi jangan hanya disibukkan oleh pembuatan laporan dan pertanggungjawaban keuangan saja, namun harus lebih memberikan manfaat konkret pada pelayanan publik, antara lain percepatan pelayanan dalam perizinan dan investasi. Model pelayanan yang serba simpel, mudah dan cepat diterjemahkan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan langkah nyata memangkas berbagai aturan main berupa peraturan-peraturan yang justru dinilai sebagai penghambat laju percepatan pelayanan publik, telah teridentifikasi 3.143 peraturan, mulai Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Sebagai poros pemerintahan yang harus tegak lurus dari Pusat hingga ke Daerah, Kementerian Dalam Negeri sebagai organisasi pembelajar (learning organization) telah melakukan perubahan strategis internal, dimana organisasi Badan Diklat sebagai komponen Kementerian yang mengemban tugas pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian dan Pemerintahan Daerah telah mengubah nomenklaturnya menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Dengan demikian, Kemendagri menyadari bahwa untuk menjawab tantangan kebutuhan pelayanan publik dan aparatur yang semakin kompleks, kegiatan kediklatan hanya merupakan sebagian saja diantara banyak upaya pengembangan kompetensi lainnya.

kepala badan bpsdm & mendagri

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah juga mendorong BPSDM Kemendagri yang telah bertransformasi menjalankan fungsinya bahwa misi besar peningkatan kompetensi ASN ini tidak bisa dilakukan sendirian, harus ada sinergitas dan harmoni. Peran strategis BPSDM dalam kerangka percepatan pencapaian kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri tersebut memerlukan koordinasi dan konsolidasi antara Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) bidang pengembangan SDM Aparatur dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan sistem pengembangan kompetensi SDM aparatur berbasis standardisasi dan sertifikasi (triangles strategies), sebagai berikut:

Pertama, standardisasi. Percepatan penyusunan standar kompetensi pemerintahan sampai saat ini masih dalam tahap harmonisasi untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan oleh Mendagri. Begitupun untuk standar kompetensi teknis urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan Kementerian/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang saat ini masih dalam tahap persiapan penyusunan standar kompetensi sesuai urusan pemerintahan di bidangnya. Keterlibatan BPSDM Provinsi didorong untuk bekerjasama aktif dengan Kementerian/LPNK setelah dikoordinakan dengan Menteri Dalam Negeri. Adapun instrumen yang digunakan untuk perumusan standar kompetensi teknis urusan pemerintahan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100/119/SJ tanggal 15 Januari Tahun 2016 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan. Selain standar kompetensi pemerintahan dan teknis urusan pemerintahan yang ditetapkan oleh Kementerian/LPNK, Pemerintah Provinsi dapat menyusun standar kompetensi yang berbasis pada karakteristik/sosial kultural daerah masing-masing;

sambutan mendagri

Kedua, sertifikasi. Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah bahwa, setiap pimpinan perangkat daerah harus mempunyai kompetensi pemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN). Sertifikasi bagi ASN di daerah, pemerintah provinsi agar membentuk dan/atau mengembangkan kapasitas lembaga pengelola sertifikasi kompetensi di provinsi, sedangkan pedoman teknis yang digunakan berupa metode sertifikasi, panduan mutu dan prosedur standar disiapkan LSP-PDN Kemendagri. Metode sertifikasi berbasis pada standar kompetensi dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi akan diterapkan dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi pada perangkat daerah;

Ketiga, pengembangan kompetensi. Peningkatan kompetensi ASN secara konsisten bertujuan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik. Kompetensi ASN didorong untuk memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan atau disyaratkan dalam jabatan. Upaya pengembangan kompetensi harus memenuhi standar perangkat pembelajaran, sebagaimana diatur dalam SE Mendagri Nomor 100/3771/SJ tanggal 15 Januari 2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Standar Perangkat Pembelajaran Pemerintahan Dalam Negeri (SP2PDN).

Dalam rangka percepatan kebutuhan peningkatan kompetensi pemerintahan bagi ASN baik di Pusat maupun di Daerah, BPSDM Kemendagri telah mengambil langkah-langkah percepatan strategis yang konkret sebagai manifestasi dari posisi Kemendagri poros pemerintahan yang harus tegak lurus dari Pusat hingga ke Daerah bahkan sampai ke tingkat Desa/Kelurahan. “Aturan dibuat untuk mempermudah pelayanan publik, sebaiknya bagi yang menghambat agar dideregulasi”, hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam menutup Rapat Koordinasi Nasional yang diselenggarakan pada tanggal 30 sampai dengan 31 Maret 2017 di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jakarta dihadiri oleh para Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi, serta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten/Kota atau dengan sebutan lain.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi A. Temenggung saat membuka RAKORNAS menekankan pentingnya investasi di bidang pengembangan SDM (capacity building) baik untuk ASN yang bekerja pada Kementerian maupun Pemerintah Daerah, mengingat kompleksitas tuntutan pelayanan publik. Yuswandi juga menyatakan “Salah satunya ya, bahwa kalau dikatakan untuk menjawab semua kebutuhan pengembangan kompetensi ASN tentu saja memerlukan peran dan dukungan semua stakeholders yang harus dilibatkan di dalamnya. Termasuk dengan Gerakan Revolusi Mental semua harus berkontribusi secara konkret.”

Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi dalam arahannya sangat mendukung aspirasi beberapa daerah yang menjadi peserta rapat, dan menyerukan pemberlakuan kebijakan satu pintu (one gate policy) yang secara konsisten telah dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, dimana kegiatan pengembangan kompetensi dilaksanakan secara terpusat oleh BPSDM Provinsi dan Kabupaten/Kota atau dengan sebutan lainnya. Terkait dengan hak dan kesempatan setiap pagawai ASN untuk mengembangkan kompetensi, Pemerintah Daerah didorong untuk mengalokasikan dukungan APBD di Provinsi dan Kabupaten/Kota minimal 20 (dua puluh) jam pelajaran per orang per tahunnya.

Pada sesi penajaman program kegiatan, rapat dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi dengan menampilkan narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, LAN RI, Kelompok Kerja Revolusi Mental, Dirjen Otonomi Daerah dan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, serta diakhiri dengan sesi panel yang dipimpin langsung oleh Kepala BPSDM Kemendagri didampingi oleh para Kepala Pusat di lingkungan BPSDM Kemendagri.

Butir-butir kesepakatan rekomendasi hasil rapat berupa kesepakatan penyusunan program prioritas pengembangan SDM ASN Pemdagri Tahun 2018 yakni BPSDM Kemendagri dan BPSDM Provinsi serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten/Kota perlu bekerjasama dalam perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan agenda prioritas, dengan fokus pada kegiatan sebagai berikut:

 

  1. Diklat-diklat teknis berdasarkan urusan pemerintahan;
  2. Diklat revolusi mental bagi pegawai ASN;
  3. Diklat khusus kepemimpinan pemerintahan dalam negeri (Suspimdagri) untuk mengimplementasikan kompetensi pemerintahan sesuai amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah;
  4. Diklat keuangan daerah;
  5. Diklat perumus standar kompetensi;
  6. Diklat Asesor dan Asesor Pengajar (Master Asesor) Kompetensi Pemerintahan;
  7. Diklat manajemen sertifikasi;
  8. Uji Kompetensi Polisi Pamong Praja dalam rangka penyesuaian/inpassing jabatan fungsional Polisi Pamong Praja sebagai tindak lanjut Permen PAN dan RB Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya;
  9. Diklat penjenjangan dan uji kompetensi P2UPD;
  10. Diklat bagi Camat/Lurah yang tidak memiliki latar belakang Ilmu/Teknis Pemerintahan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pendidikan Teknis Pemerintahan bagi calon Camat;
  11. Diklat pemadam kebakaran sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2003 tentang Kualifikasi Petugas Damkar.

 

Sejatinya Daerah sangat menantikan arahan dan ketegasan pemerintah Pusat yang dapat dijadikan payung hukum kegiatan yang dimulai dari perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan untuk dijadikan sebagai agenda prioritas di daerahnya masing-masing. Para peserta rapat antusias dan sangat mendukung pelaksanaan rapat koordinasi nasional ini yang dimaknai sebagai forum penyatuan persepsi, sinergitas dan wawasan kebangsaan, bahkan sebagian peserta menyampaikan harapannya bahwa forum koordinasi ini dapat dilakukan kembali secara berkala, baik bertempat di Pusat maupun di daerah. Pelaksanaan Rakornas kali ini merupakan rangkaian dari Rakornas yang diselenggarakan di Solo beberapa waktu sebelumnya.

Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi mempertegas komitmen untuk pengembangan kompetensi yang dikonkretkan dalam surat Menteri Dalam Negeri kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota perihal penyusunan program prioritas pengembangan SDM ASN Pemdagri tahun 2018 sebagai hasil rapat koordinasi nasional pengembangan SDM tahun 2017. Dalam kesempatan itu Kepala BPSDM juga menyampaikan harapan bahwa, “Pelaksanaan Rakornas Pengembangan SDM ASN ini tidak hanya untuk membahas substansi standardisasi, sertifikasi dan pengembangan kompetensi, melainkan juga sebagai forum yang mampu menumbuhkan rasa persatuan, kesatuan dan sinergitas serta harmoni antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Antusiasme dan semangat para peserta juga telah memberikan inspirasi dan motivasi bagi BPSDM Kemendagri untuk mampu memberikan peran yang lebih besar lagi terhadap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.”