BERITA BPSDM

PENUTUPAN DIKLAT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL DAN DIKLAT PENGELOLAAN ASET DAERAH/ BARANG MILIK DAERAH

 PENUTUPAN DIKLAT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL DAN DIKLAT PENGELOLAAN ASET DAERAH/ BARANG MILIK DAERAH

JAKARTA - Dalam rangka ”Penutupan Diklat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Berbasis Akrual dan Diklat Pengelolaan Aset Daerah/ Barang Milik Daerah” Bapak Sekretaris Badan mewakili Bapak Kepala Badan untuk menutup acara tersebut di hotel Bintang Jumat (14/02/2020).

Bapak Dindin Wahidin mengucapkan “Alhamdulillah, Diklat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Berbasis Akrual dan Diklat Pengelolaan Aset Daerah/ Barang Milik Daerah yang berlangsung sejak tanggal 10 Februari 2020 yang lalu telah berakhir dengan baik. Kepada seluruh peserta diklat saya mengucapkan ”selamat”, disertai harapan mudah-mudahan apa yang telah saudara peroleh, dapat memberi manfaat bagi upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari di lingkungan Pemerintah Daerah. Hal itu perlu saya sampaikan, karena dengan kehadiran saudara untuk mengikuti diklat ini, berarti saudara telah menunjukan adanya kesungguhan dalam menindaklanjuti komitmen dan tekad yang telah kita sepakati bersama untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur di jajaran Pemerintah Daerah seluruh Indonesia.”

Pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan perundangan terkait pengelolaan keuangan Negara. Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara mengamatkan bahwa penetapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, mengatur lebih lanjut terkait norma dan standar pelaporan keuangan berbasis akrual. Peraturan Pemerintah tersebut, menegaskan bahwa penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Berbasis Akrual untuk Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah mengamatkan bahwa Pemda menetapkan SAP berbasis akrual selambat-lambatnya tahun 2015.

Selain beberapa dasar hukum yang bersifat Normatif tersebut diatas, perlu kami sampaikan bahwa penerapan SAP Berbasis Akrual mempunyai beberapa manfaat, antara lain:

  1. Memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan Pemerintah Daerah;
  2. Mampu menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban Pemerintah Daerah;
  3. Mampu meningkatkan pengendalian defisit anggaran dan akumulasi biaya pemerintah;
  4. Memudahkan dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi dan pencapaian tujuan.

Berdasarkan peraturan perundangan dan manfaat tersebut diatas, maka akan terjadi perubahan dari SAP Berbasis Akrual. Penambahan laporan sesuai dengan SAP Berbasis Akrual adalah Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Operasioanal (LO), dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).

Dari beberapa sosialisasi yang telah dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri terkait penerapan SAP Berbasis Akrual tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan sudah menyusun atau bahkan telah mengeluarkan kebijakan sistem akuntansi Pemerintah Daerah berbasis akrual yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Sehingga atas dasar tersebut Pemda dapat membuat aplikasi yang nantinya akan menyajikan informasi akuntansi dalam bentuk laporan keuangan. Kita semua mengetahui bahwa proses pengakuntansian APBD tidak mungkin dilakukan secara manual, mengingat jumlah transaksi Pemda cukup banyak. Oleh karenanya, perlu adanya penerapan teknologi informasi berupa aplikasi sistem pengelolaan keuangan daerah. Saya menyadari bahwa sebagian besar Pemda telah memiliki dan menggunakan aplikasi sistem pengelolaan keuangan daerah, namun dengan penerapan SAP Berbasis Akrual, maka perlu dilakukan kastemisasi terhadap aplikasi yang telah digunakan. Saudara-saudara harus menyadari bahwa aplikasi hanyalah alat bantu dalam proses pengakuntansian. Saudara-saudara jangan hanya mengandalkan aplikasi namun saudara-saudara juga harus meningkatkan kompetensi untuk memahami bussines process nya. Hal ini bertujuan untuk memudahkan dalam penelusuran transaksi LKPD, manakala terjadi kesalahan pencatatan sehingga menimbulkan temuan proses pemeriksaan BPK.

Setelah mengikuti kegiatan diklat pengelolaan aset daerah/ barang milik daerah ini diharapkan para peserta telah mendapatkan gambaran umum tentang implementasi Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah ini.

“Saya berharap para peserta mampu mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pemerintah Daerah. Adapun permasalahan yang dijumpai dalam implementasi kebijakan ini adalah: (1) Pengelola Barang Milik Daerah, (2) Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah, (3) Pengguna Barang (Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah); (4) Kuasa Pengguna Barang (Kepala UPTD/UPTB); (5) Panitia Pengadaan Barang; (6) Penyimpan Barang; dan (7) Pengurus Barang. Dari kenyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan pengelolaan barang milik daerah di Pemerintah Daerah secara keseluruhan dilihat dari aspek komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi sudah terimplementasi dengan baik. Namun pada tingkat Perangkat Daerah (PD) masih ditemui adanya hambatan dan tantangan.” Ucap Bapak Dindin.

Seiring dengan itu, terlihat bahwa faktor pendukung implementasi kebijakan pengelolaan barang milik daerah pada Pemerintah Daerah dengan adanya Peraturan Perundang-undangan yang jelas, juga didukung komitmen yang kuat dari Pemerintah Pusat dalam membina dan mengawasi implementasi pengelolaan barang milik daerah yang dituangkan dalam kebijakan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah beserta petunjuk pelaksanaannya. Sedangkan faktor penghambat implementasi kebijakan pengelolaan barang daerah di Pemerintah Daerah, terutama terkait dengan jumlah dan kualitas petugas pengelola barang milik daerah yang ada pada Perangkat Daerah, sarana dan prasarana yang kurang memadai, kurang akuratnya data informasi mengenai barang milik daerah serta belum diterapkannya Sistem Akuntansi Barang Milik Daerah (SABMD) dalam pelaksanaan inventarisasi pada semua Perangkat Daerah (PD), dan juga minimnya koordinasi di internal Perangkat Daerah (PD) antara penyusunan laporan keuangan dengan pengurus barang selaku penanggungjawab pengguna barang milik daerah.

Pelaksanaan Diklat Pengelolaan Aset Daerah/ Barang Milik Daerah Angkatan I & II Tahun 2020 ini merupakan salah satu bentuk usaha kita bersama dalam meningkatkan kompetensi aparatur. Diharapkan dengan selesainya Saudara mengikuti diklat  ini informasi dan pengetahuan yang saudara serap dapat merubah sikap dan perilaku dalam menyikapi berbagai permasalahan dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah di tempat kerja saudara masing-masing.

“ Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan yang singkat ini. Saya berharap sepulang dari diklat ini, Saudara-saudara akan memiliki semangat baru, penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik, namun tetap rendah hati. Sebagai SDM Aparatur Pemerintah Daerah sikap terbaik adalah low profile high performance. Kepada para Widyaiswara, Fasilitator dan Nara Sumber dan juga panitia penyelenggara saya sampaikan terima kasih. Kepada peserta Diklat saya ucapkan ”selamat jalan, selamat kembali ke daerah masing-masing” untuk melaksanakan tugas-tugas mulia pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Insya Allah dengan tekad dan semangat baru serta kemauan yang keras penuh disiplin, apa yang kita cita-citakan bersama dapat terwujud di kemudian hari. Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan. Akhirnya dengan mengucapkan Alhamdulillahi Rabbil Aalamin Diklat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Berbasis Akrual Tahun 2020 dan Diklat Pengelolaan Aset Daerah/ Barang Milik Daerah Tahun 2020 pada hari ini secara resmi saya nyatakan di TUTUP”. Tambah Bapak Dindin sekaligus menutup acara.