JAKARTA - Dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 356/769/IJ tanggal 10 Maret 2020 hal Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri secara serentak melaksanakan Pencanangan Zona Integritas sebagai tindak lanjut Program Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini telah melaksanakan penandatanganan Piagam Zona Integritas pada tanggal 18 Maret 2020. Dengan ditetapkannya Zona Integritas pada masing-masing Unit Kerja di lingkungan BPSDM diharapkan dapat tercipta pembaharuan dan perubahan mendasar terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process), dan pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur, dengan fokus pada 8 (delapan) Area Perubahan pada Program Reformasi Birokrasi.
Berikut disampaikan dokumentasi Penandatanganan Piagam Zona Integritas di lingkungan BPSDM Kemendagri:
Piagam Zona Integritas di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri.
Penandatanganan Piagam Zona Integritas oleh Drs. Teguh Setyabudi, M.Pd, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri.
Penandatanganan Piagam Zona Integritas oleh Drs. Dindin Wahidin, M.Si, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri.
Penandatanganan Piagam Zona Integritas oleh Dr. Dra. Rochayati Basra, M.Pd, Kepala Pusat Standarisasi dan Sertifikasi.
Penandatanganan Piagam Zona Integritas oleh Dr. Cheka Virgowansyah, M.E, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri.
Penandatanganan Piagam Zona Integritas oleh Dr. Dra. Hj. Erliani Budi Lestari, M.Si, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Kepamongprajaan dan Manajemen Kepemimpinan.
Penandatanganan Piagam Zona Integritas oleh Indrajaya Ramzie, SH, M.Si, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 356 – 286 Tahun 2020 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020, BPSDM Kemendagri telah ditetapkan sebagai Integrity Island dalam pelaksanaan Zona Integritas Tahun 2020. Hal ini berarti seluruh unit kerja di lingkungan BPSDM harus menerapkan Pembangunan Zona Integritas. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi di lingkungan BPSDM Kemendagri, maka telah dibentuk Keputusan Menteri Dalam Negeri, yaitu sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.05-1506 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.05-1508 Tahun 2020 tentang Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020; dan
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.05-1507 Tahun 2020 tentang Tim Agen Perubahan di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020.
Dengan ditetapkannya seluruh Unit Kerja di lingkungan BPSDM Kemendagri sebagai Integrity Island, diharapkan dapat memberikan dukungan dan perubahan bagi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sehingga nilai-nilai dalam tata kelola pemerintahan yang baik dapat tercapai, serta dapat meningkatkan pelayanan terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia pada Aparatur Sipil Negara yang Profesional.