BERITA BPSDM

Bupati Bogor : Balai Diklat Kemendagri Kemang Bogor Layak Jadi RS Darurat Covid-19

Bupati Bogor : Balai  Diklat Kemendagri Kemang Bogor Layak Jadi RS  Darurat Covid-19

Jakarta - Pemerintah Kabupaten  Bogor Jawa Barat akan memanfatkan Balai Diklat  Kementerian Dalam Negeri milik BPSDM Kemendagri yang berlokasi di Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor menjadi rumah sakit (RS) darurat khusus pasien virus coron baru (Covid-19).

“Infrastruktur bangunan tersebut yang terdiri 44 kamar dan  tersedia 168 kasur  yang biasa digunakan peserta diklat saat melakukan pendidikan dan pelatihan sudah layak dijadikan  rumah sakit darurat, tempatnya cukup nyaman dan jauh dari keramaian rumah penduduk. Balai Diklat Kemendagri ini akan kita jadikan rumah sakit darurat ketika banyak pasien yang masuk ke rumah sakit, karena rumah sakit sekarang sudah penuh, kita akan  kesulitan menampungnya di mana " ujar Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan saat meninjau lokasi, kamis (26/3/2020) yang didampingi oleh Kabag Umum BPSDM Kemendagri, Wahyu Widayat, ST, MT, dan Kasubbag Sarana dan Prasarana Budiman, S.Sos serta beberapa pejabat Pemkab Bogor. Hal ini sesuai dengan Program Kemendagri “Peduli Cegah Covid-19 melalui pemanfaatan gedung BPSDM/Badiklat (Kamar dan Asrama) di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, Balai Diklat sebagai rumah sakit darurat ini nantinya bisa digunakan oleh mereka yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19. Pasalnya, empat rumah sakit umum daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Paru Goemawan (RSPG) yang difungsikan dalam menangani COVID-19, kerap kali overload alias penuh.

Meski begitu, menurutnya Pemkab Bogor memiliki PR berupa sumber daya manusia  tenaga medis untuk ditempatkan di RS darurat. Ia berniat membuka lowongan bagi para relawan untuk membantu penanganannya.

"Kemungkinan dokter untuk kontrol cukup satu atau dua, tapi perawat kapasitas untuk 44 kamar butuh sekitar empat kali lipat atau lima kali lipatnya, mungkin 10 sampai 15 orang," kata Ade Yasin.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina di tempat yang sama mengatakan bahwa setelah peninjauan, Pemkab Bogor akan membuat Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan mengenai pembuatan rumah sakit darurat.

"Kalau layak lalu bagaimana alurnya, lalu bagaimana fungsinya masing-masing ruangan. Misalkan satu ruangan ini bisa masuk 10 tempat tidur, nah kemudian butuh alatnya apa aja," kata Mike.

Menurutnya, hasil dari peninjauan ke Balai Diklat Kemendagri menyatakan bahwa bangunan tersebut cukup representatif untuk dijadikan rumah sakit darurat COVID-19.

Selain BPSDM Kemendagri dan Balai Diklat Kemendagri Kemang Bogor yang layak jadi rumah sakit darurat pasien Covid-19,Kementerian Dalam Negeri  juga telah menyiapkan  Balai Diklat Rohil dan PPSDM Regional yang tersebar di 4 (empat) Regional yaitu ; Bukit Tinggi, Yogyakarta, Bandung dan Makassar, serta BPSDM/BKPSDM Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.