Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap kali berinteraksi dengan berbagai pihak yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan jalinan kerja sama. Hal ini terkadang menimbulkan tindakan yang tidak terhindarkan yaitu pemberian gratifikasi dari satu pihak kepada pihak lainnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi dilarang karena dapat mendorong PNS atau penyelenggara negara terjerumus melakukan tindakan korupsi seperti suap, pemerasan, dan lainnya. Gratifikasi dapat mengubah perilaku PNS atau penyelenggara negara menjadi tidak profesional karena PNS atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi dapat bersikap tidak objektif dan tidak adil dalam mengambil sebuah keputusan sehingga mereka tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Gratifikasi dapat berubah menjadi suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Suap dapat berupa janji dimana dalam suap terdapat unsur "mengetahui atau patut dapat menduga" sehingga ada intensi atau maksud untuk mempengaruhi pejabat publik dalam kebijakan maupun keputusannya, sedangkan gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, namun dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (Kusumasari, 2011).
Dalam gratifikasi terdapat dua kategori, yaitu:
- Gratifikasi yang dianggap suap
Gratifikasi yang dianggap suap merupakan gratifikasi yag diterima oleh pegawai negeri atau penyelengara negara yang berhubungan dengan jabatannya serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B UU Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Kata "dianggap suap" menunjukkan bahwa gratifikasi bukan suap, melainkan hanyalah perbuatan pemberian biasa yang bukan merupakan peristiwa pidana namunn karena penerima adalah orang yang memiliki kualifikasi tertentu yaitu PNS atau penyelenggara negara yang pada intinya melekat kewenangan publik yang sangat rentan disalahgunakan padanya. Itu lah sebabnya pemberian dari setiap orang tertentu haruslah dilaporkan dan mendapat pengawasan dari KPK, guna ditentukan apakah pmeberian itu ada kaitan dengan jabatan penerima atau tidak. Motif pemberian gratifikasi yang dianggap suap berupa untuk mempengaruhi keputusan. Biasanya penerima merupakan seseorang yang mempunyai kontrol terhadap hal tertentu (wewenang yang melekat pada jabatan, sumber daya lainnkan karena apa yang dikendalikan/dikuasai oleh penerima). Hubungan antara pemberi dan penerima bersifat timpang serta penentuan nilai atau harga pemberian gratifikasi ditentukan oleh pihak-pihak yang terlibat (terdapat kesepakatan).
Contoh gratifikasi yang dilarang: Di suatu kementerian, terdapat proyek pengadaan terhadap alat canggih untuk membantu penanganan absensi karyawan. Bapak Andre mempunyai jabatan tertentu yang dapat menentukan perusahaan mana yang akan dipilih oleh Kementerian untuk memberikan layanan pengadaan barang tersebut. Mengetahui jataban yang dimiliki Bapak Andre, kemudian PT ABC mengirimkan laptop canggih merek terbaru kepada Bapak Andre. Pemberian laptop canggih ini dapat dilihat sebagai upaya untuk mengurangi independensi Bapak Andre pada saat menentukan siapa pemenang tender. Karena dengan pemberian tersebut Bapak Andre akan merasa berhutang budi pada kontraktor yang telah memberikan laptop canggih.
Contoh lain dalam kasus gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan adalah contoh kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Dalam kasus tersebut, hakim menyakini Gayus menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatan dikaitkan dengan posisi terdakwa yang pernah menangani sekitar 149 wajib pajak. Meskipun pemberian pada Gayus tidak disebut secara rinci, namun salah satu pemberian dari wajib pajak yang terbukti terkait dengan jabatan Gayus cukup menjadi bukti awal ditambah terdakwa gagal membuktikan bahwa aset lain yang dikuasainya berasal dari penghasilan yang sah.
Inti dari pertimbangan hakim di atas, dalam kasus Gayus unsur “berhubungan dengan jabatan” tidak perlu dibuktikan secara rinci pada setiap penerimaan. Cukup dibuktikan bahwa memang penerima adalah pegawai negeri/penyelenggara negara, dan ketika aset yang dikuasai tidak dapat dibuktikan oleh terdakwa berasal dari penghasilan yang sah, dan terdakwa tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut pada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, maka uang, barang atau aset lain yang dikuasai terdakwa tersebut dikualifikasikan sebagai gratifikasi yang “berhubungan dengan jabatan” sekaligus bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya.
- Gratifikasi yang tidak dianggap suap
Gratifikasi yang tidak dianggap suap merupakan gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak berubungan dengan jabatan dan tidak berlawanan dengan keajiban atau tugas si penerima gratifikasi. Dalam hal gratifikasi yang tidak dianggap suap, hubungan antara pemberi dengan penerimanya biasanya setara dan nilai/harga pemberiannya pun berdasarkan kewajaran/ kepantasan secara sosial (masyarakat). Contoh gratifikasi yang tidak dilarang: pemberian intensif oleh BUMN/BUMD kepada pihak swasta karena target penjualannya berhasil tercapai. Hal tersebut bukan merupakan gratifikasi yang tidak dilarang karena tidak termasuk pada pengertian gratifikasi itu sendiri.
Contoh-contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi:
- Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu;
- Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut;
- Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma;
- Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan;
- Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat;
- Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan;
- Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja;
- Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.
Seluruh pemberian tersebut diatas, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, apabila ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dan dengan pejabat yang menerima, dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat tersebut.
Penyelenggara negara yang wajib melaporkan gratifikasi, yaitu:
- Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, meliputi :
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
- Menteri;
- Gubernur;
- Hakim.
- Pejabat Negara Lainnya :
- Duta Besar;
- Wakil Gubernur;
- Bupati / Walikota dan Wakilnya;
- Pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis:
- Komisaris, Direksi, dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD
- Pimpinan Bank Indonesia.
- Pimpinan Perguruan Tinggi.
- Pimpinan Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militer.
- Jaksa
- Penyidik.
- Panitera Pengadilan.
- Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek.
- Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara
- Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun 2001 meliputi :
- Pegawai pada : MA, MK
- Pegawai pada L Kementrian/Departemen &LPND
- Pegawai pada Kejagung
- Pegawai pada Bank Indonesia
- Pimpinan dan Pegawai pada Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II
- Pegawai pada Perguruan Tinggi
- Pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP
- Pimpinan dan pegawai pada Sekr. Presiden, Sekr. Wk. Presiden, Sekkab dan Sekmil
- Pegawai pada BUMN dan BUMD
- Pegawai pada Badan Peradilan
- Anggota TNI dan POLRI serta Pegawai Sipil dilingkungan TNI dan POLRI
- Pimpinan dan Pegawai di lingkungan Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota
Setiap PNS atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh KPK dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
Apabila penerima gratifikasi tidak melaporkan maka penerima dapat dikenai sanksi sebagaimana tercantum pada Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu:
- setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
- yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
- Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam Kompas.com (Ihsanuddin, 2013) bahwa sekecil apapun nilai hadiah yang diterima oleh PNS dan penyelenggara negara harus dilaporkan. Kemudian, KPK akan menentukan apakah hadiah tersebut termasuk gratifikasi atau tidak. KPK tidak hanya menilai dari nilai barang, tetapi siapa yang memberikan dan apa maksud diberikannya hadiah itu. Jika barang tersebut dinilai tidak termasuk gratifikasi, maka akan dikembalikan kepada pihak yang melaporkan. Sebaliknya, jika termasuk gratifikasi, maka barang akan disita untuk negara.
Sumber:
- Pedoman Pengendalian Gratifikasi, KPK, 2015;
- Ihsanuddin. (11 Desember 2013). KPK: Sekecil Apa Pun, Gratifikasi Harus Dilaporkan. Diakses 07 Mei 2020. https://nasional.kompas.com/read/2013/12/11/1747389/KPK.Sekecil.Apa.Pun.Gratifikasi.Harus.Dilaporkan.
- Kusumasari, Diana. (23 Desember 2011). Perbedaan Antara Suap dan Gratifikasi. Diakses 07 Mei 2020. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl3369/perbedaan-antara-suap-dengan-gratifikasi/