BERITA BPSDM

MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI

MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI

Praktik korupsi pada masa sekarang memanfaatkan celah atau kelemahan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur di dalam peraturan perundangan khususnya tentang perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi berusaha dikaburkan oleh pelaku dengan alasan belum diatur secara tegas oleh peraturan perundang-undangan atau dengan dalih tidak ada unsur kerugian negara di dalamnya.

Salah satu kebiasaan yang berlaku umum adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Pemberian hadiah seringkali dianggap hanyalah sebagai suatu tanda terima kasih antara pemberi dan penerima, bukan tindakan yang merugikan keuangan negara dengan alasan pekerjaan sudah selesai dilaksanakan dan sudah diterima oleh pemberi pekerjaan. Namun sekarang dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  pemberian hadiah tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengkategorikan pemberian tanda terima kasih tersebut sebagai salah satu bentuk gratifikasi yang tidak diperbolehkan.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, kecuali jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Untuk itu dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme melalui reformasi birokrasi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri telah membentuk Tim Pelaksana Penanganan Gratifikasi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.05-1696 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Penanganan Gratifikasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020. Tim Pelaksana Penanganan Gratifikasi dimaksud bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri. Diharapkan dengan adanya payung hukum ini, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri semakin dekat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi terutama dalam hal gratifikasi.

Tim Pelaksana Penanganan Gratifikasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun kebijakan teknis pelaksanaan program, sosialisasi dan melaksanakan Program Penanganan Gratifikasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia termasuk pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional dan Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;

  2. Melakukan penyidikan dalam Penanganan Gratifikasi secara berkala;

  3. Menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri selaku Ketua Tim Pelaksana Penanganan Gratifikasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri;

Pembentukan unit khusus, satuan tugas maupun tim, diperkenankan untuk mengakomodasi kebutuhan pelaksanaan fungsi pengendalian gratifikasi. Yang perlu diperhatikan di sini adalah personil yang ditugaskan untuk melaksanakan fungsi ini, memiliki standar integritas, kemampuan telaah dan analisis untuk memberikan usulan perbaikan sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan instansinya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri Sipil dan Penyelenggara Negara wajib melaporkan gratifikasi. Setiap Wajib Lapor Gratifikasi wajib menyampaikan laporan dalam hal telah menolak suatu pemberian gratifikasi, telah menerima gratifikasi dan/atau telah memberikan gratifikasi. Laporan gratifikasi sekurang-kurangnya memuat:

  • Identitas pelapor, terdiri dari nama dan alamat lengkap, jabatan, unit kerja, alamat email dan/atau nomor telepon;
  • Bentuk dan jenis gratifikai yang telah dilakukan, yaitu penolakan, penerimaan, pemberian dan/atau pemberian atas permintaan;
  • Spesifikasi wujud dari benda gratifikasi, contohnya uang, tiket perjalanan dan sebagainya;
  • Waktu dan/atau rentang waktu dan lokasi dilakukannya praktek gratifikasi;
  • Nama pihak/lembaga pemberi, penerima atau peminta gratifikasi;
  • Nilai/perkiraan nilai materi dari benda gratifikasi; dan
  • Dokumen kelengkapan pendukung lainnya.

Untuk mempermudah dalam pelaporan gratifikasi, Tim Pelaksana Penanganan Gratifikasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia telah menyediakan formulir pelaporan gratifikasi yang bisa didapatkan di Unit Layanan Administrasi (ULA) Gedung A, Lantai 1. Selain itu juga telah tersedia lemari gratifikasi yang berada di ruang tamu Gedung A lantai 1. Lemari ini berfungsi untuk memajang barang-barang gratifikasi yang diterima oleh pegawai.

                                     

Formulir Laporan Pengaduan Gratifikasi

Mekanisme Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi

                                                 

Mekanisme Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi

Mekanisme pelaporan dan penetapan status gratifikasi adalah sebagai berikut:

  1. Pegawai negeri/penyelenggara negara melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi, atau kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebelum 7 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam kelengkapan data perlu dicantumkan kontak pelapor berupa nomor telepon, nomor telepon kantor, alamat email dan nomor komunikasi lain yang bisa dihubungi mengingat adanya proses klarifikasi dan keterbatasan waktu pemrosesan laporan yang ditentukan oleh undang-undang. Penyampaian formulir dapat disampaikan secara langsung kepada KPK atau melalui UPG melalui pos, e-mail, atau website KPK/pelaporan online.

  2. UPG atau Tim/Satuan Tugas yang ditunjuk wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan gratifikasi diterima oleh UPG atau Tim/Satuan Tugas.

  3. KPK menetapkan status penerimaan gratifikasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak laporan gratifikasi diterima oleh KPK secara lengkap.

  4. KPK melakukan penanganan laporan gratifikasi yang meliputi: (1) verifikasi atas kelengkapan laporan gratifikasi; (2) permintaan data dan keterangan kepada pihak terkait; (3) analisis atas penerimaan gratifikasi; dan (4) penetapan status kepemilikan gratifikasi.

  5. Dalam hal KPK menetapkan gratifikasi menjadi milik penerima gratifikasi, KPK menyampaikan Surat Keputusan kepada penerima gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan, yang dapat disampaikan melalui sarana elektronik atau non-elektronik.

  6. Dalam hal KPK menetapkan gratifikasi menjadi milik negara, penerima gratifikasi menyerahkan gratifikasi yang diterimanya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  7. Penyerahan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. apabila gratifikasi dalam bentuk uang maka penerima gratifikasi menyetorkan kepada:

  1. rekening kas negara yang untuk selanjutnya menyampaikan bukti penyetoran kepada KPK; atau

  2. rekening KPK yang untuk selanjutnya KPK akan menyetorkannya ke rekening kas negara dan menyampaikan bukti penyetoran kepada penerima gratifikasi.

  1. apabila gratifikasi dalam bentuk barang maka penerima gratifikasi menyerahkan kepada:

    1. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kantor Wilayah/Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di tempat barang berada dan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada KPK; atau

    2. KPK yang untuk selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan menyampaikan bukti penyerahan barang kepada Penerima gratifikasi.

  1. KPK akan menyerahkan piutang tidak tertagih kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

  2. Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Tagihan kepada penerima gratifikasi.

Dengan mengetahui mekanisme pelaporan gratifikasi, diharapkan dapat mempermudah dalam proses pelaporan gratifikasi sehingga dapat meningkatkan pengendalian gratifikasi dan kepatuhan terhadap pelporan gratifikasi. Dengan demikian tindakan korupsi dapat dihindari dan memberikan dampak positif kepada pelaksanaan program reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri.

Sumber:

  1. Oleh Subbagian Perundang-Undangan BPSDM Kemendagri;

  2. Pedoman Pengendalian Gratifikasi, KPK, 2015;

  3. Jasa Raharja. Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Diakses 14 Mei 2020. https://www.jasaraharja.co.id/MEDIA/KCFINDER/DOCS/PEDOMAN-GCG/pedoman-kebijakan-pengendalian-gratifikasi.pdf