Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri secara konsisten dan berkelanjutan telah berupaya mereformasi diri dalam menata birokrasi menuju ke arah tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Salah satu upaya dalam pelaksanaan reformasi birokrasi adalah pencegahan dan penanganan terjadinya benturan kepentingan dari pejabat atau pegawai di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri di dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan tugasnya.
Benturan Kepentingan adalah situasi dimana pejabat atau pegawai di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Potensi adanya benturan kepentingan harus dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil telah dilandasi dengan pertimbangan yang profesional, obyektif, berintegritas, independen, transparan, dan responsibel.
Setiap penyelenggara negara diharuskan mempunyai sikap mental yang jujur dan penuh rasa pengabdian kepada kepentingan rakyat, negara, dan bangsa serta harus mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan. Di beberapa tempat seringkali dijumpai adanya pejabat publik yang memiliki kewenangan membuat kebijakan, namun pada kenyataannya kebijakan yang diambil tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mungkin terjadi karena adanya pengaruh kepentingan pribadi atau golongan yang menyebabkan keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat publik dimaksud tidak berkualitas, tidak akuntabel atau bahkan berdampak merugikan pihak tertentu.
Beberapa bentuk benturan kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi oleh penyelenggara negara adalah:
- Situasi yang menyebabkan pejabat/pegawai menerima gratifikasi atau pemberian atau penerimaan hadiah atas suatu keputusan;
- Situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/golongan;
- Situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/instansi dipergunakan untuk kepentingan pribadi/golongan;
- Situasi perangkapan jabatan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
- Situasi dimana Pejabat/Pegawai memberikan akses khusus kepada pihak tertentu untuk tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang seharusnya diberlakukan;
- Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
- Situasi dimana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi dan obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai;
- Situasi di mana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan;
- Situasi Moonlighting atau outside employment (bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya);
- Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang;
- Situasi yang memungkinkan untuk memberikan informasi lebih dari yang telah ditentukan Kementerian, keistimewaan maupun peluang bagi calon penyedia Barang/Jasa untuk menang dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
- Situasi dimana keputusan/kebijakan dipengaruhi pihak lain yang membutuhkan;
- Pemberian izin dan/atau persetujuan dari pegawai yang diskriminatif;
- Melakukan komersialisasi pelayanan publik; dan
- Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak sesuai dengan prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi.
Jenis benturan kepentingan yang sering terjadi adalah:
- Kebijakan yang berpihak akibat pengaruh/hubungan dekat/ ketergantungan/pemberian gratifikasi;
- Pemberian izin yang diskriminatif;
- Pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari pejabat pemerintah;
- Pemilihan partner/rekanan kerja berdasarkan keputusan yang tidak profesional;
- Melakukan komersialisasi pelayanan publik;
- Penggunaan asset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi/ golongan;
- Pengawas ikut menjadi bagian dari pihak yang diawasi;
- Melakukan pengawasan atau penilaian atas pengaruh pihak lain dan tidak sesuai norma, standar, dan prosedur;
- Menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai; dan
- Putusan/Penetapan Pengadilan yang berpihak akibat pengaruh/hubungan dekat/ketergantungan/pemberian gratifikasi.
Berbagai hal bisa menjadi sumber benturan kepentingan antara lain:
- Penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
- Perangkapan jabatan, yaitu pejabat/pegawai yang menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen, dan akuntabel.
- Hubungan afiliasi (pribadi, golongan), yaitu hubungan yang dimiliki oleh pejabat/pegawai dengan pihak tertentu, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya.
- Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
- Kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan pejabat/pegawai yang disebabkan karena struktur dan budaya organisasi yang ada.
- Kepentingan pribadi, yaitu keinginan/kebutuhan pejabat/pegawai mengenai suatu hal yang bersifat pribadi.
- Penyalahgunaan wewenang, yaitu pejabat/pegawai membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pejabat atau pegawai yang berpotensi menghadapi benturan kepetingan dalam pelaksanaan tugasnya, yang sekiranya akan berdampak pada menurunnya kualitas keputusan yang akan diambil, maka wajib mengidentifikasi dan melaporkan potensi benturan kepentingan dan penyebab potensi terjadinya benturan kepentingan. Selanjutnya, atasan atau petugas yang menerima laporan akan adanya potensi terjadinya benturan kepentingan melakukan telaahan awal terhadap potensi benturan kepentingan tersebut dan merekomendasikan tindakan pencegahan yang dimungkinkan. Seluruh unit kerja diwajibkan melaksanakan identifikasi potensi benturan kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi baik di tingkat strategis (eselon I) maupun di tingkat manajerial operasional (eselon II dan eselon III di bawahnya).
Tata Cara Mengatasi Terjadinya Benturan Kepentingan
- Seorang warga masyarakat yang terkait dalam pengambilan keputusan dapat melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan benturan kepentingan pejabat dalam menetapkan keputusan dan/atau tindakan.
- Laporan atau keterangan tersebut disampaikan kepada atasan langsung pejabat pengambil keputusan dan/atau tindakan dengan mencantumkan identitas jelas pelapor dan melampirkan bukti-bukti terkait.
- Atasan langsung pejabat tersebut memeriksa tentang kebenaran laporan masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
- Apabila hasil dari pemeriksaan tersebut tidak benar maka keputusan dan/atau tindakan pejabat yang dilaporkan tetap berlaku.
- Apabila hasil pemeriksaan tersebut benar maka dalam jangka waktu 2 (dua) hari keputusan dan/atau tindakan tersebut ditinjau kembali oleh atasan dari atasan langsung tersebut dan seterusnya.
- Pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan dari tindak lanjut hasil pemeriksaan terjadinya benturan kepentingan dilaksanakan oleh unsur pengawasan.
Kurangnya pemahaman terhadap benturan kepentingan dapat menimbulkan penafsiran yang beragam terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri menyadari akan pentingnya manajemen pengelolaan terhadap potensi adanya benturan kepentingan pada unit organisasi maupun Pejabat/Pegawai di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri. Dengan adanya aturan yang tegas tentang penanganan benturan kepentingan akan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri maupun dalam berinteraksi dengan para pemangku kepentingan lainnya.
Sumber:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor).