JAKARTA - Senin (31/8/2020) Diklat Kepamongprajaan bagi Sekretaris Camat Angkatan I Tahun 2020 (Pola Blended Learning) yang dibuka oleh Ibu Dra. Hj. Erliani Budi Lestari, M.Si (Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Kepamongprajaan dan Manajemen Kepemimpinan) mewakili Bapak Kepala BPSDM di Hotel Pomelotel Pancoran - Jakarta Selatan. Dalam sambutannya beliau menjelaskan “sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri menyebutkan bahwa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Keberhasilan ataupun kegagalan penyelenggaraan pemerintahan akan sangat tergantung kepada kualitas para aparatur sipil negara (ASN) di dalam pemerintahan itu sendiri. Pengembangan kompetensi dan profesionalitas aparatur pemerintahan sangatlah penting, mengingat besarnya harapan masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan dapat diwujudkan ke dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.”
Dalam konteks tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri sedang mengembangkan sistem pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi bagi ASN baik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintahan Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Sistem pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi ini memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:
- Berorientasi pada kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan;
- Mendorong peningkatan kinerja organisasi dan pengembangan karier aparatur;
- Berbasis pada kompetensi kerja penyelenggaraan pemerintahan;
- Tangung jawab bersama antara aparatur, pemerintah dan masyarakat;
- Bagian dari pengembangan profesionalisme aparatur secara berkelanjutan; dan
- Diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri sangat concern terhadap pengembangan kompetensi dan profesionalitas aparatur di daerah. Dalam hal ini difokuskan pengembangan kompetensi bagi para Sekretaris Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Camat. Para Sekretaris Camat ini mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum, penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan dan kepegawaian .
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Kecamatan mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
- Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
- Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah pasal 32 kecamatan terdiri dari 1 (satu) sekretariat paling banyak 5 (lima) seksi, dan membawahi sebanyak-banyaknya 3 sub bagian, dan pasal 35 menyebutkan bahwa jabatan sekretaris kecamatan (sekcam) adalah jabatan struktural eselon III.B. Sekretaris kecamatan (berdasarkan PP 41 Tahun 2007) diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota atas usulan Camat melalui sekretaris daerah.
Di daerah luar DKI Jakarta, Sekretaris Camat biasanya dianggap sebagai wakil camat, karena apabila camat berhalangan, maka sekcam yang mewakili tugas-tugas camat. Salah satu implementasi bentuk kegiatan yaitu dengan mengamalkan dan mengaktualisasikan nilai-nilai yang anda peroleh saat mengikuti kegiatan diklat ini di dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggungjawab sehari-hari sebagai seorang aparatur sipil negara.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri juga sangat berkomitmen terhadap Gerakan Nasional Revolusi Mental yang juga merupakan Program Prioritas Nasional guna mendukung program tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri telah merancang sejumlah program dan kegiatan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara terkait dengan Revolusi Mental.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri telah meresmikan sebuah Gedung Revolusi Mental atau Revolusi Mental Centre. Gedung yang diresmikan oleh Bapak Menteri Dalam Negeri telah menjadi pusat kegiatan dan tempat yang dikenal dengan Revolusi Mental Indonesia dan Pembinaan Ideologi Pancasila. Dengan adanya peningkatan kompetensi di bidang kepamongprajaan tersebut, maka akan membantu Sekretaris Camat dalam membangun kepemimpinan yang berkarakter kepamongan yang memang masih diperlukan di dalam masyarakat kita.
Sebelum mengakhiri sambutan Ibu Dra. Hj. Erliani Budi Lestari, M.Si mengajak kepada seluruh peserta Diklat ini untuk mengikuti proses pembelajaran secara sungguh-sungguh dengan waktu yang singkat, guna membangun birokrasi Indonesia menjadi kokoh dan sehat. Marilah kita bekerja dengan hati dan senantiasa mendekatkan diri pada Illahi. Akhirnya dengan mengucapkan Bismillahirrohmannirrohim, pada hari ini Senin tanggal 31 Agustus 2020, “Pendidikan dan Pelatihan Kepamongprajaan Bagi Sekretaris Camat Angkatan I Tahun 2020” secara resmi saya nyatakan Di Buka.