BERITA BPSDM

Sebagai Garda Terdepan,  Satpol PP Harus Tampil Lebih Humanis.

Sebagai Garda Terdepan,  Satpol PP Harus Tampil Lebih Humanis.

JAKARTA - (15/9/2020) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah merupakan garda terdepan bagi terwujudnya ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Untuk itu Satpol PP harus bisa menyiapkan diri dan  melakukan pembenahan diri yang lebih humanisSatuan Polisi Pamong Praja  adalah representasi yang hadir di kehidupan masyarakat. Berkaitan dengan hal itu, Satpol PP harustampil lebih humanis, namun tetap menyesuaikan dengan amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi pada saat Pembukaan Uji Kompetensi (UJK) Inpassing Jabatan Fungsional (Jafung) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) di BPSDM Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) secara virtual pada Selasa, (15/09/2020) dari Jakarta.

Lebih lanjut Teguh menekankan, selain sebagai garda terdepan dalam penegakan perda, Satpol PP juga diharapkan berperan penting dalam penanganan pandemi Covid-19 saat ini. Untuk itu, Satpol PP perlu didorong untuk mewujudkan kedisiplinan masyarakat terhadap protocol kesehatan. Satpol PP perlu) mengawasi kepatuhan masyarakat pada protocol kesehatan Covid-19,” ujarTeguh.

Terkait pelaksanaan UJK Inpassing Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, Teguh menegaskan, Kemendagri mendukung penuh dan memfasilitasi pelaksanaan UJK Inpassing Jafung Satpol PP di BPSDM Provinsi Kalsel. “Sehingga para Satpol PP dapat melakukan fungsi dan tugasnya secara memadai dan diakui secara kompeten,” imbuh Teguh.

Pelaksanaan UJK Inpassing Pol-PP ini berlangsung selama 3 hari, mulai 15 hingga 17 September 2020, dan diikuti oleh peserta/asesi sebanyak 20 orang. Kepala BPSDM Provinsi Kalsel secara langsung menghadiri Pembukaan UJK tersebut dan diikuti secara virtual oleh Direktur Polisi Pamong Praja Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) dari Jakarta.

Untuk metode UJK, dilakukan melalui Uji Tulis dengan pilihan berganda terdiri dari 60 soal secara daring yang akan dikerjakan selama 90 menit dan Metode wawancara oleh asesor secara tatap muka. Hasil Uji tulis dan wawancara akan dibahas dalam sidang  pleno asesor yang dipimpin oleh Kepala Pusat (Kapus) Standarisasi & Kompetensi BPSDM Kemendagri, untuk menentukan kompeten atau belum kompeten para asesi peserta UJK. Untuk Asesor sendiri berasal dari Ditjen Adwil Kemendagri dan BPSDM Provinsi Kalsel (humas.bpsdm.kemendagri).