Jakarta - Kamis 17 September 2020 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) c.q. Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri telah menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. Acara tersebut merupakan kerjasama antara BPSDM Kemendagri dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Sula yang diselenggarakan mulai tanggal 14 sampai dengan 16 September 2020, bertempat di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan jumlah peserta sebanyak 25 orang.
Acara Bimtek dimaksud bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dengan fokus kepada penyusunan Recana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 serta penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang sesuai dengan kebutuhan.
Acara pembukaan Bimtek dimaksud dibuka oleh Kepala BPSDM Kemendagri Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd. Dalam sambutannya pada hari Selasa lalu (15/9), Teguh menekankan agar anggota dewan mencermati betul dalam hal penyusunan APBD tahun 2021 serta yang terkait dengan penyusunan APBD Perubahan tahun 2020 di masa Pandemi Covid 19. “Tentu penyusunan APBD tahun 2021 akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena harus menyesuaikan dengan kondisi ditengah Pandemi Covid 19”, ujar Teguh.
Dalam kesempatan tersebut, Teguh juga menyoroti tentang pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini dimana Kabupaten Kepulauan Sula termasuk didalam 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020. “Tahun ini akan ada ratusan daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada Serentak Tahun 2020 harus segera dilaksanakan. Jika tidak, akan ada ratusan Plt. atau Pjs. di daerah-didaerah. Tentu kewenangannya berbeda dengan pejabat yang definitif”, papar Teguh.
Adapun materi yang disampaikan adalah sebagai berikut: (i). Pelaksanaan Hak Imunitas DPRD, (ii). Fungsi Penyusunan Rancangan Perda bagi DPRD, (iii). Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021 Sesuai Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, (iv). Pedoman Penyusunan RKPD 2021 Sesuai Permendagri Nomor 40 Tahun 2020. Keseluruhan materi tersebut disampaikan oleh narasumber yang berasal dari BPSDM Kemendagri dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri.
Selama penyelenggaraan kegiatan, panitia menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi peserta, Seperti pengunaan masker, menjaga jarak, himbauan mencuci tangan/menggunakan sarung tangan, pengunaan UV-C lamp untuk mensterilisasi ruangan dan hal lainnya sebagai upaya pencegahan dan penyebaran Virus Corona.
Kementerian Dalam Negeri berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif/signifikan terkait pengetahuan, sikap dan keterampilan para Anggota DPRD Kabupaten Kepulaun Sula agar lebih produktif dalam bekerja, lebih innovatif dalam menciptakan rencana kerja dan anggaran baru serta lebih responsif dalam menyesuaikan realitas kerja yang sangat dinamis. Serta juga diharapkan membangun sinergitas hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.