Tanjung Selor - (26/9/2020). Pjs Gubernur Kalimantan Utara, DR. Teguh Setyabudi, MPd mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa menjunjung tinggi kehormatan profesi dengan menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sangat penting demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia."Kita ingin dimasa pandemi covid-19 dalam posisi yang sulit seperti ini demokrasi kita semakin dewasa dan matang. Oleh sebab itu, saya minta kepada seluruh ASN untuk terus bersikap netral," Demikian penegasan Teguh Setyabudi selaku Pjs Gubernur Kalimantan Utara saat mengukuhkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setwilda Kaltara Datu Iqro Ramadhan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tana Tidung (KTT) menggantikan Bupati KTT H. Undunsyah yang maju dalam Pilkada Kaltara sebagai calon wakil gubernur yang berlangsung, sabtu (26/9/2020) dan dihadiri Forkompinda Pemprov Kaltara, Ketua KPU Kaltara dan para Kepala Perangkat Daerah lingkup Prov Kaltara serta jajaran Forkompimda dan perangkat daerah Kabupaten Tana Tidung yang mengikuti secara virtual.
Ditambahkan Teguh Setya budi bahwa meskipun dari aspek legalitas, netralitas ASN telah diatur UU No.5/2014 tentang ASN, UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP No. 37/2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Parpol, dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang ASN berpolitik. Namun, masih saja ditemukan kasus keterlibatan ASN dalam aktivitas politik.
"Dalam konsep dinegara demokratis, netralitas ASN adalah salah satu prasyarat mutlak mewujudkan tatakelola pemerintahan baik dan bersih. Apalagi ASN adalah abdi negara yang tugas pokok utamanya adalah melayani masyarakat. Hal ini dimaknai bahwa netralitas ASN berkaitan erat dengan kepentingan dan hajat hidup orang banyak," ujar Teguh.
Pjs Gubernur Teguh Setyabudi berpesan Kepada Datu Iqra Ramadhan, bahwa tugas utamanya selain menjalankan roda pemerintahan, juga mendukung pelaksanaan Pilkada. "Termasuk memanfaatkan momentum Pilkada untuk melaksanakan protocol kesehatan secara ketat, demokrasi jalan dan kesehatanterjaga, sebagaimana penegasan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnivan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 harus berpedoman pada protocol kesehatan covid-19. Bukan hanya pada tahapan pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020, tapi pada keseluruhan tahapan, mulai dari pendaftaran, penetapan pasangan calon dan kampanye, tutup Teguh Setyabudi. (humas.bpsdm.kemendagri)