JAKARTA – Senin (16/11/2020) Pembukaan Diklat Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Angkatan I Kelas A dan Angkatan I Kelas B serta Angkatan II Tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan dan pengembangan kualitas SDM Aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan di hotel Swiss-Belinn Kemayoran – Jakarta Pusat dan berlangsung dari tanggal 16 s.d 20 November 2020. Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan lancar dan sukses dengan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Tujuan Diklat Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah ini untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan/keahlian dan sikap bagi pejabat/staf yang potensial di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) terus melaksanakan berbagai kegiatan pengembangan kompetensi yang disesuaikan dengan keadaan yang ada. Berbagai perubahan metode pembelajaran dilakukan agar pengembangan kapasitas SDM Aparatur tetap berjalan untuk menjawab berbagai perubahan yang ada. Kegiatan berbasis optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dilakukan diberbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui Seminar Online/Webinar, pemanfaatan Learning Management System (LMS) dan Knowledge Management System (KMS), penggunaan metode Blended Leraning maupun Full E-Learning.
Dalam Permendagri 86 tahun 2017 pasal 13 disebutkan bahwa “Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. Prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi:
- Merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
- Dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing;
- Mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah; dan
- Dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.
Ke-empat prinsip itu merupakan amanat yang dapat dijadikan dasar pertimbangan dan pemikiran pada saat saudara-saudara melakukan kegiatan penyusunan RENSTRA-PD. Sebagai suatu prinsip yang harus dipatuhi, didalamnya terkandung beberapa filosofi yang melatarbelakangi antara lain yaitu:
Pertama; RENSTRA-PD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Artinya; sesuai dengan konsep negara kesatuan, apapun alasannya, substansi RENSTRA-PD tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pembangunan nasional. Meskipun RENSTRA-PD didesain untuk kepentingan daerah, tetapi harus tetap mengingat dan mempertimbangkan serta berada dalam koridor yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Kedua; demokrasi penyelenggaraan otonomi daerah mengandung nilai kesetaraan dan keikutsertaan yang mengharuskan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pembangunan daerah. Dalam hal ini, pemangku kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat dan atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Ketiga; RENSTRA-PD harus terintegrasi dengan rencana tata ruang, agar terwujud pembangunan yang berkelanjutan. Jangan sampai hanya karena pertimbangan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi semata, terjadi kerusakan lingkungan dan tatanan sosial budaya pada masyarakat. Kebutuhan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah harus sinergis dengan kelestarian alam dan tatanan sosial budaya masyarakat yang telah diwadahi dalam rencana tata ruang.
Keempat; pelaksanaan pembangunan daerah juga harus disesuaikan dengan kondisi dan potensi masing-masing daerah, serta tidak melebihi kemampuan yang akan menjadi beban bagi generasi penerus pada masa-masa mendatang.
Hasil dari Diklat Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Angkatan 1 Kelas A total berjumlah 18 orang, Diklat Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Angjatan 1 Kelas B total berjumlah 20 orang, dan Diklat Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Angkatan II total berjumlah 27 orang.