Uji Kompetensi yang diadakan Lembaga Sertifikasi Pemerintah Daerah (LSP-Pemda) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri merupakan salah satu kegiatan prioritas untuk membentuk Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP) melalui inpassing. Setiap Provinsi, Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia sedang mempersiapkan tenaga Pol PP untuk mengikuti Uji Kompetensi. Diakhir bulan Februari 2017, LSP-Pemda Provinsi Kalimantan Barat telah menyelenggarakan uji kompetensi yang kedua kalinya dengan Narasumber Kapus Standardisasi dan Sertifikasi (Drs. Dindin Wahidin, M.Si), Asesor dan Administrator dari LSP-Pemda Kemendagri.
Uji Kompetensi di Kalimantan Barat diikuti oleh 103 Asesi, sebelum acara dibuka oleh Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat (Drs. Christiandy Sanjaya SE.,MM), Kapus Standardisasi dan Sertifikasi menyampaikan beberapa kebijakan Pemerintah mengenai Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang dapat menjadi bekal bagi Pol PP untuk mengikuti Uji Kompetensi dan melaksanakan tugasnya.
Drs. Christiandy Sanjaya SE., MM
Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat menyambut baik rencana Kemendagri untuk memajukan Pol PP di garda terdepan pemerintah dalam hal penegakkan Perda dan pembangunan pusat pengembangan kompetensi Pol PP di Rokan Hilir.
Sapu yang kotor kalau dipakai menyapu, tetap hasilnya kotor. Pol PP sebagai penegak Perda harus mematuhi Perda kemudian dapat menindak masyarakat yang melanggar Perda” (Drs. Christiandy Sanjaya SE.,MM)
Pada uji kompetensi dilakukan uji tertulis sebanyak 60 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 90 menit, uji verifikasi portofolio dilakukan oleh Asesor kepada setiap Asesi dalam Waktu 15 Menit Per Asesi. Apabila Asesi saat uji tertulis mendapatkan nilai dibawah 60, maka Asesi akan mengikuti uji wawancara untuk menggali lebih dalam kemampuan/kompetensi Asesi mengenai tugasnya menjadi Pol PP. Uji verifikasi portofolio dan uji wawancara oleh Asesor untuk menggali bukti kompetensi Asesi mencakup 4 unit kompetensi untuk Tingkat Terampil dan 5 unit kompetensi Tingkat Ahli Para Asesor, Narasumber, dan Panitia Penyelenggara Uji Kompetensi bersinergi dalam pelaksanaan uji kompetensi Pol PP untuk inpassing ke Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Sidang Asesor langsung dilakukan setelah pelaksanaan uji kompetensi untuk membahas hasil rekomendasi Asesor atas pencapaian kompetensi Asesi . dco