Jakarta – Jumat (18/12/2020) Pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Pengembangan kompetensi Aparatur telah menjadi agenda penting dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan. Hal ini menjadi lebih bernilai stratejik pada konteks jabatan struktural. Saya memfokuskan pada jabatan struktural, mengingat kedudukan dan peranan mereka sebagai agen perubahan yang diharapkan dapat menjadi designer, pendorong, inspirator, dan teladan dalam organisasi.
Perubahan itu wajib dilakukan agar setiap pejabat eselon mampu menjadi Agen Perubahan (Agent Of Change) masing-masing instansinya. Perubahan yang inovatif dan kreatif sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku. Hal ini dalam upaya agar instansi pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah tidak jauh tertinggal dibanding dengan instansi pelayanan publik yang dilakukan oleh swasta (misalnya Perbankan). Sebab masyarakat saat ini semakin kritis dan maju, senantiasa menuntut perbaikan pelayanan yang lebih memuaskan sesuai dengan kemajuan teknologi global.
Dan akhir sambutannya beliau menutup acara tersebut dengan mengucapkan Alhamdulillah, pada hari ini Jum’at, 18 Desember 2020, Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan III Tahun Anggaran 2020 saya nyatakan ditutup.