Jakarta - (Jum’at, 15/1/2021) Setiap lembaga Pelatihan harus memiliki sarana dan prasarana pelatihan yang meliputi perabot, peralatan pelatihan, media pelatihan, buku dan sumber belajar lainnya, serta perlengkapan lain yang diperlukan. Selain itu juga harus memiliki fasilitas yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Keberhasilan sebuah diklat atau pengembangan kompetensi sangat ditentukan oleh selain adanya peserta diklat, penyelenggara diklat, widyaiswara, modul/bahan ajar, tetapi juga fasilitas atau sarana dan prasarana pelatihan yang memadai. Komponen ini meskipun dianggap penunjang, namun keberadaannya sangat menentukan berhasil tidaknya sebuah pelatihan.
Fasilitas diklat diperlukan karena akan membantu penyelenggara dan widyaiswara dalam proses belajar mengajar di ruang kelas. “Ketersediaan sarana dan prasarana (sapras) yang cukup dan memadai bagi sebuah lembaga diklat sangat menentukan keberhasilan program pengembangan kompetensi aparatur”, demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri, Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A, Ph.D yang didampingi Sekjen Kementerian Dalam Negeri Bapak Dr. Ir. Muhammad Hudori, M.Si dalam Kunjungan Kerjanya di Kantor BPSDM Kemendagri, Jum’at 15 Januari 2021.
Ditambahkan, mengingat pentingnya fasilitas pelatihan sebagai wahana kegiatan belajar mengajar baik di kelas maupun diluar kelas, maka keberadaannya merupakan keniscayaan bagi sebuah lembaga diklat yang didalamnya terdapat sarana dan prasarana pendukung yang memadai. Fasilitas pelatihan adalah salah satu masukan dalam sistem penjaminan mutu kediklatan. Keberadaan dan pilihan jenis, jumlah, mutu dari fasilitas ini tergantung dari kebutuhan. Pengelolaan fasilitas diklat harus dilakukan secara terintegrasi. Untuk itu diperlukan perencanaan kebutuhan fasilitas yang sesuai. Pengaturan fasilitas harus dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dan efisien dan sesuai dengan penjaminan mutu fasilitas diklat di Lembaga diklat, kata Tito Karnavian.
Untuk memastikan sarana dan prasarana BPSDM Kemendagri cukup memadai dalam mendukung pelaksanaan program pengembangan kompetensi Menteri Dalam Negeri bersama Sekjen dan rombongan yang didampingi Kepala BPSDM Kemendagri, DR. Drs. Teguh Setyabudi, M.Pd memantau dan melihat langsung beberapa ruang kantor dan ruang belajar, diantaranya Ruang Auditorium, Ruang Kelas, Ruang Studio Mini Lantai 3 Gedung F, Ruang Theater, Ruang Studio Mini Lantai 2 Gedung F, Ruang Kepala Badan serta Ruang Cendrawasih. Disela-sela pemantauan ruang kantor dan ruang belajar, Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa tidak mudah juga menghilangkan kebiasaan sebagian orang yang mempunyai kebiasaan merokok, oleh karena itu larangan merokok yang ditetapkan dibeberapa tempat juga harus berimbang dengan penyediaan tempat merokok (smooking area) bagi para perokok, ujarnya.